Upaya Banding Perlindungan Hukum Terhadap Vonis Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1250/Pid/2020/Pt Mdn)

Nadia Arifah

Abstract


Hukuman Mati Atas Delik Pembunuhan dalam Hukum Pidana Positif merupakan hukuman yang selalu menjadi masalah yang diperdebatkan oleh ahli hukum, khususnya di Indonesia. Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang sudah diberlakukan sejak  lama dan pertama kali diatur dalam undang-undang raja Hamurabi di Babilonia pada  abad k e-19 AD.  Indonesia hingga saat ini merupakan salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati bagi para pelaku kejahatan tertentu yang termasuk  dalam kategori kejahatan luar biasa (extra  ordinary  crimes).  Upaya banding hukum merupakan hak dari pihak yang dikalahkan untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding dalam hal menuntut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan ialah usaha untuk mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan yang menjatukan putusan tersebut. Artikel ini mencoba untuk menganalisis bagaimana penerapan hukuman mati dalam sistem Hukum Pidana Indonesia, Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, kesimpulan artikel ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia justru memperkuat nilai moral, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman umat manusia itu sendiri.

Keywords


hukum, Pidana Mati, Banding

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah et al., Pidana Mati di Indonesia di Masa Lalu, Masa Kini dan Masa yang Akan Datang, cet. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985).

Satjipto Raharjo, (2014), “Ilmu Hukum”, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal 191.

Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum, (Yogyakarta, Liberty, cetakan pertama, 1988).

Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, (Jakarta,Ghalia Indonesia, 1985).

“Death Penalty Development in 2005,” dalam Amnesty International, diakses dalam http://web.amnesty.org/pages/deathpenalty-developments2005-eng.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, (Bandung, PT. Eresco, 1989).

Conny R. Semiawan, Metode Penelitian Kualitatif (Jenis, Karakter Dan Keunggulannya) (Jakarta: Grasindo, 2010).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2020)

Lamintang Herman, Hukum Pidana di Indonesia, (Semarang: Pustaka Ilmu. 19S1).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Islam Indonesia Perss, 2005.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Nusa Media, 2010).

Ahamd Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).

Djoko Prakoso, Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984)

Simatupang, Pidana Mati Dinilai dari Penegak Hukum, (Jakarta: 2012).

Darijarkoro, Pidana Mati di Indonesia, (Jakarta: Ghalia 1985)

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta, Sinar Grafik, Edisi Kedua, 2022).

Redaksi Justika, “Mengenai Cara Dan Syarat Mengajukan Banding Pidana,” 2022, https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/syarat-mengajukan-banding-pidana/.

“Akhir Perjalanan Zuraida Istri Hakim PN Medan, Bunuh Suami Dan Divonis Mati,” Kompas.com, 2020.

Khafifah Nur, “Kronologi Pembunuhan Hakim Jamaluddin Oleh Istri,” KumparanNews, 2020.

Nur.

Yan Muhardiansyah, “Zuraida Hanum Dan 2 Eksekutor Hakim Jamaluddin Dipidana Mati,” Merdeka.com, 2020.

Syahrul Anwar, (2016),”Perbandingan Sistem Hukum Pidana”, Bandung: Pustaka Setia

Muslikin, J. I., Sambali, S., & Antow, D. T. (2022).Tinjauan Umum Pidana Mati Bagi Sistem Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia Melalui Perspektif Hak Asasi Manusia. Ejournal Unsrat, Vol. 10, No. 5, 1-15.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14366297

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,