Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Tanah
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Pasal 123 dan Pasal 163.
Reglement van de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv). Pasal 154 dan Pasal 191.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Putusan Pengadilan Negeri. (2023). Putusan Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Dpk.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), (2023). Panduan Pendaftaran Tanah dan Penyelesaian Sengketa Agraria. Jakarta: BPN.
Tarina, D. D. Y. (2023). "Kepastian Hukum Akan Kepemilikan Tanah." Artikel Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
Media Agraria Indonesia. (2023). "Konflik Tanah di Indonesia dan Solusi Regulasi." Berita Online Diakses dari portal agraria Indonesia.
Jurnal Hukum Pertanahan. (2022). "Teknologi Administrasi Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa. Volume 12, Nomor 4.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14447132
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



