Analisis Peran Republik Indonesia sebagai Negara Non-Blok dalam Perang antara Rusia, Ukraina, dan NATO

Imagrace Triamorita Tampubolon, Margaretha Shintauli, Audry Permatasari

Abstract


Konflik yang berlangsung antara Rusia, Ukraina, dan NATO telah mempengaruhi tatanan politik dan keamanan internasional. Di tengah ketegangan tersebut, Republik Indonesia, sebagai negara non-blok, memainkan peran penting dalam menjaga prinsip-prinsip perdamaian dan stabilitas global. Sebagai bagian dari Gerakan Non-Blok (GNB), Indonesia secara konsisten menekankan pentingnya dialog, diplomasi, dan penyelesaian damai atas setiap konflik internasional. Dalam konteks perang Rusia-Ukraina, Indonesia mengedepankan kebijakan luar negeri yang netral namun aktif, berusaha untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dengan mengajak semua pihak terlibat dalam upaya diplomatik. Artikel ini mengkaji bagaimana Indonesia, sebagai negara yang tidak terikat pada blok manapun, menjalankan perannya dalam meredakan ketegangan global. Fokus utama penelitian ini adalah analisis terhadap kebijakan luar negeri Indonesia, sikap diplomatik yang diambil, serta dampak yang ditimbulkan terhadap hubungan internasional dan stabilitas dunia. Dengan mempertahankan independensi dan netralitasnya, Indonesia berupaya menjaga posisi strategisnya dalam menjaga perdamaian dunia dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur yang konstruktif dan damai.

Keywords


Indonesia, Non Blok, Perang Rusia-Ukraina, Perdamaian Dunia

Full Text:

PDF

References


Ali, Menggali Teori Hukum, (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2016), hal. 47.

Ben Bland, “Indonesia shows the value of non-aligned leadership”, Chatham House, 28 November 2022, accessed on August 11, 2023, https://www.chathamhouse.org/2022/11/indonesia-shows-value-non-aligned-leadership.

European Commission. (2023). EU energy policy: Ensuring affordable, secure and sustainable energy. Diakses dari https://ec.europa.eu/info/energy.

Götz, Eva, Russia and NATO: The Eastward Expansion Debate, NATO Review, 2017, https://www.nato.int/docu/review/2017/also-in-2017/russia-nato-eastward-expansion/EN/index.htm.

International Monetary Fund (IMF). (2023). World Economic Outlook Update. Diakses dari https://www.imf.org.

Ishaq, Metodologi Penelitian Hukum, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2017), hal. 98 dan hal. 111

Kusumaningprang, R. M. (2017). The Roots and Evolution of Indonesia’s Middle Power Activism. The Indonesian Quarterly, 45(2), 152 – 179.

NATO, "NATO and the Russian Aggression against Ukraine," NATO Official Website, diakses 7 April 2025, https://www.nato.int/cps/en/natolive/topics_82785.htm.

Putra, K. A. A., Yuliartini, N. P. R., Mangku, D. G. S., & Dantes, K. F. (2022). Penyelesaian Sengketa Internasional Pada Konflik Rusia Dengan Ukraina Dari Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 260–268. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/52032

Susanto, J. (2022). Indonesia di G20: Konteks, Pendekatan dan Tantangan Kontemporernya. Hasil wawancara mendalam pada 20 April 2022.

Wardhani, B., & Dharmaputra, R. (2024). Indonesia’s ambivalence in the Russia-Ukraine war: Balancing equal sovereignty norms with a familial approach. Contemporary Security Policy, 45(4), 627-642.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15512873

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,