Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Pemerkosaan di Indonesia: Masalah dan Solusi

Hilaliah Hilaliah

Abstract


Pemerkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang memiliki dampak serius bagi korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Di Indonesia, meskipun telah ada payung hukum untuk menangani kejahatan ini, implementasi dan perlindungan terhadap korban masihmenghadapi banyak tantangan. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan utama dalam penanganan kasus pemerkosaan serta menawarkan solusi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pendekatan multidisipliner

Keywords


Pemerkosaan, kekerasan seksual, hukum pidana, perlindungan korban, KUHP, UU TPKS

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Lembaga Bantuan Hukum APIK. (2022). Laporan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/09/20351401/dokter-ppds-pemerkosa-keluarga- pasien-sudah-diberhentikan-dari-unpad

https://www.metrotvnews.com/read/NnjCed5n-karir-berakhir-tersandung-asusila-ini-sosok- guru-besar-ugm-pelaku-pelecehan-seksual


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,