Aspek Hukum Dalam Penerapan Prinsip Know Your Customer (KYC) Pada Lembaga Perbankan

Bob Ben Salomoan Silalahi, Baidhowi B, Yustina Dhian Novita

Abstract


In facing the challenges of globalization and increasing financial crimes such as money laundering and terrorism financing, the Know Your Customer (KYC) principle is an important pillar in maintaining the integrity of the financial system in Indonesia. This article analyzes the legal aspects of the application of the KYC principle in Indonesian banking institutions using a normative legal approach. The study was conducted on various regulations that serve as the legal basis, including Law No. 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering, as well as regulations from the Financial Services Authority and Bank Indonesia. The findings show that although the legal framework is available and the implementation of KYC has made a significant contribution to identifying and preventing suspicious transactions, there are still implementation challenges such as limited human resources, technology gaps, and ownership of official documents by customers. To increase the effectiveness of KYC, it is necessary to increase human resource capacity, utilize advanced technology, and strengthen cross-country cooperation in combating financial crimes.


Keywords


Know Your Customer (KYC), banking, law, money laundering, terrorism financing, regulation.

Full Text:

PDF

References


Bank Indonesia. (2009). Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/28/PBI/2009 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.

Bank Indonesia. (2024). Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan APU, PPT dan PPPSPM bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia.

Fatmawati, S. (2024). Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) pada PT. BPR Syariah Hasanah Kota Pekanbaru (Laporan Akhir, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Hasanudin, A., Nurjaman, A., & Sobana, M. (2025). Implementasi Know Your Customer (KYC) sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pencucian Uang di Industri Perbankan Indonesia. Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak (EKSAP), 6(1), 22–30.

Hasanudin, G., Nurjaman, J., & Sobana, D. H. (2025). Implementasi Know Your Customer (KYC) sebagai upaya pencegahan tindak pencucian uang di industri perbankan Indonesia. Ekonomi Keuangan Syariah dan Akuntansi Pajak, 2(1), 203–218. https://doi.org/10.61132/eksap.v2i1.809

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2024). KPK tingkatkan kapasitas pemahaman pemberantasan korupsi dan TPPU lewat modus financial technology.

Kusuma, A., Malchan, A., & Ismiyatun, S. (2025). Peran teknologi Know Your Customer (KYC) dalam meningkatkan ketahanan nasional: Aspek keamanan dan hak asasi manusia. Amandemen, 2(1), 79–91. https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/view/700

Muthi’ah, R., Rokan, M. K., & Harahap, R. D. (2022). Analisis pencegahan praktik pencucian uang (money laundering) melalui penerapan Know Your Customer principle pada Bank Sumut Syariah. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(1), 299–316.

Otoritas Jasa Keuangan. (2023a). POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.

Pidada, I. B. M., & Putra, M. A. P. (2024). Eksistensi prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) pada bank dalam pencegahan tindak kejahatan pencucian uang. Jurnal Kertha Negara, 12(9), 1072–1081. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/120692

Pujianti, D. A. (2011). Penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer principle) dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (Tesis, Universitas Indonesia).

Putri, E. W. (2022). Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagai bentuk peranan bank dalam mengatasi tindak pidana pencucian uang (money laundering) pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 4–15.

Susandra, R. A. (2017). Analisis penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC) dalam mencegah pencucian uang pada BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung di Bandar Lampung. Jurnal Manajemen Mandiri Saburai, 1(3), 1–8.

Wijaya, O. T. H., Wijaya, K. S. C., & Nelson, Y. J. (2024). Penerapan KYC melalui CDD dan EDD dalam upaya pencegahan dan pemberantasan money laundering dan terorisme pada pengguna jasa keuangan. E-Bisnis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 17(1), 217–225. https://doi.org/10.51903/e-bisnis.v17i1.1861




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15552061

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,