Penerapan Asas Kepastian Hukum dan Keadilan Dalam Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung Indriyanto, dan Irnie Mela Yusnita, (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Rajawali Pers.
Ardlini. A. Kholis. R. (2023). Pembatalan dan Penghapusan Merek Dagang Karena Ada Persamaan Pada Pokoknya. NOTARIUS, Vol 16 Nomor 2.
Arfi Dyah Chatarina. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Pertama Pada Sistem Konstitutif. Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 16 No. 2.
Asep Suryadi. (2019). Pembatalan Merek Terdaftar Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Bagi Pemilik Merek, Aktualita, Vol. 2 No. 1.
Asmara Andre. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First to file Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan Mari Nomor: 512 K/PDT.SUSHKI/2016). Jurnal Hukum Syiah Kuala. vol. 3. No. 2.
Chandra Gita Dewi. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Deepublish.
Chatarina., Arfi Dyah. (2019). Perlindungan Pemilik Merek Pertama Pada Sistem Konstitutif, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol. 16 No. 2.
David Tan. (2018). The Protection of Well-Known Trademarks in Southeast Asia: A Comparative Analysis. Asian Journal of Comparative Law. Vol. 6, No. 1.
Desak Made Oka Maharani. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal dalam Sistem Hukum Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 4, No. 2.
Djoko Prakoso. (1999). Hukum Merek dan Paten Indonesia. Dahara Prize.
Dominikus Rato. (2019). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo.
Firmansyah, Hery. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Pustaka Yustisia.
John Rawls. (2019). A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press, Vol 12.
La Radi, E., Bernadete, N., & Eko, S., (2019) Pembatalan Merek Terkait Adanya Persamaan pada Pokoknya dengan Merek Terkenal (Studi Putusan Nomor 43/Pdt.Sus-MEREK/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst). Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Loway, S. J. R., Koesoemo, A. T., Herlyanty, & Bawole. (2019). Kedudukan hakim dalam proses pembuktian peradilan pidana Indonesia. Jurnal hukum, Vol. 65, No. 2.
Nugroho B., (2021). Penerapan Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia. Jurnal Hukum Niaga dan Kekayaan Intelektual, Vol. 6, No. 3.
Nurul H., Naomi, S., (2017). Urgensi Perlindungan Merek Melalui Protokol Madrid (Trademark Protection Urgency Through The Madrid Protocol), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14, No. 02.
O.C Kaligis. (2008). Teori & Praktik Hukum Merek Indonesia. Alumni.
Peter Yu. (2019). Balancing Trademark Law and Fair Competition”. Intellectual Property Law Journal, Vol. 29, No. 1.
Rachmadi Usman. (2003). Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Alumni.
Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika. (2021). Hukum Merek: Perkembangan Aktual Perlindungan Merek dalam Konteks Ekonomi Kreatif di Era Disrupsi Digital. Refika Aditama.
R. Murjiyanto. (2017). Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke dalam Sistem “Konstitutif”), Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 1. VOL. 24.
Santi Dwi Wahyuni. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terhadap Passing Off Terkait Public Misleading di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Unnes.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sudargo Gautama, Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek, Citra Aditya Bakti.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15647229
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



