Gugatan Pengingkaran Anak oleh Ibu dalam Putusan Nomor 549/Pdt.G/2024/Pa.Kab.Kdr Ditinjau dari Hukum Positif di Indonesia

Janine Marieta Ajesha Nugraha, Rai Mantili, Betty Rubiati

Abstract


Pengingkaran Anak merupakan tindakan hukum untuk menyangkal status seorang anak sebagai anak sah dari seorang ayah karena ada dugaan bahwa anak tersebut bukan hasil hubungan biologis antara suami dan istri dalam perkawinan. Skripsi ini membahas tentang gugatan pengingkaran anak oleh ibu dalam Putusan Nomor 1549/Pdt.G/2024/PA.Kab.Kdr dan meninjau kedudukannya dalam hukum positif di Indonesia. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menganalisis kekuatan hukum tes DNA sebagai alat bukti dalam perkara pengingkaran anak serta menelaah kedudukan hukum ibu sebagai pihak penggugat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa hukum di Indonesia, baik dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam, pada umumnya hanya mengatur hak pengingkaran anak oleh suami. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum lainnya untuk mengkaji putusan yang menjadi objek penelitian. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan tujuan untuk menjelaskan dan menguraikan permasalahan berdasarkan data yang diperoleh. Selain itu, metode wawancara juga dimanfaatkan sebagai teknik pengumpulan data pendukung. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa hasil tes DNA memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam membuktikan hubungan biologis antara anak dan ayah kandung. Namun, gugatan yang diajukan oleh ibu berpotensi mengandung cacat hukum berupa error in persona karena tidak diakomodasi secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan sebagai pihak yang berwenang mengajukan pengingkaran anak. Oleh karena itu, perlu ada pembaharuan hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan teknologi dan perlindungan hak anak

Keywords


hukum acara perdata, legal standing, pengingkaran anak, tes DNA

Full Text:

PDF

References


Moch. Isnaeni, Hukum Perkawinan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016, hlm. 1-9

Bambang Daru Nugroho, Hukum Perdata Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2017, Hlm. 43

Wienarsih Imam Subekti dan Sri Soesilowati Mahdi, Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat, Gitama Jaya, Jakarta, 2005, hlm. 135

Evi Marpiah (et.al.), “Perlindungan Terhadap Hak Anak Dalam Perceraian Menurut Hukum Keluarga di Indonesia”, Jurnal An-Nafis, Vol. 2 No. 1, April 2023, hlm. 57

Kumedi Ja’far, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Arjasa Pratama, Lampung, 2020, hlm. 112

Faris Achmad Ibrahim (et.al.), “Pengingkaran Anak dalam Perspektif Hukum di Indonesia (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0792/Pdt.G/2014/PA.Sby), Jurnal Yustitia, Vol. 21 No. 1, Mei 2020, hlm. 69

Hilman Ali Fardhinand, “Eksistensi Tes DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Hukum Pidana”, Lex Crimen, Vol. 4 No. 2, April 2015, hlm. 203

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2007, hlm. 33

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jembatan Pers, Jakarta, 1999, hlm. 151-152

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 1991, hlm. 145

Koesparmono Irsan, Ilmu Kedokteran Kehakiman, PT. Mizan Media Utama, Bandung, 2008, hlm. 31

Subekti dan Tjitrosoedibio R, Kamus Hukum, Pradinya Paramitra, Jakarta, 1980, hlm. 21

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, cet. 8, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 555

Ali Muhtarom, “Tes DNA, alat bukti hubungan nasab”,

Ibnu Taimiyyah & Ibnu Qoyyim, Hukum Islam Dalam Timbangan Akal Dan Hikmah, penjelasan Amiruddin bin Abdul Djalil, Pustaka Azzam, Jakarta, 2001, hlm. 230

Sudikno Mertokosumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, PT. Liberty, Yogyakarta, 2005, hlm. 22




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15650636

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,