Analisis Putusan Pengadilan Militer Terhadap Penyalahgunaan Senjata oleh Prajurit TNI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arvendo, Andre, dkk. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid.Sus/2022/PN. Tjk). Jurnal Kewarganegaraan, 6(4).
Hadjon, P.M. "Transparansi dan Objektivitas dalam Putusan Pengadilan Militer." Jurnal Hukum dan Etika, 10(1), 2018.
Iskandar, A. "Pengaruh Politik Internal TNI terhadap Penegakan Hukum di Lingkungan Militer." Jurnal Hukum & HAM, 12(3), 2018.
Karim, Andini, dkk. (2024). Pertanggungjawaban Pidana bagi Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama yang Mengakibatkan Luka Berat di Wilayah Hukum Pengadilan Militer III-15 Kupang (Studi Putusan Nomor 17-K/PM.III_15/AI/2023). Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4).
Kurniawan, A. "Evaluasi Putusan Pengadilan Militer: Antara Efektivitas dan Keadilan." Jurnal Hukum, 2022.
Mahmud, A. "Perlunya Reformasi Pengawasan Penggunaan Senjata oleh TNI." Jurnal Keamanan Nasional, 5(2), 2020
Samsul, Rahmani, dkk. (2020). Kewenangan Peradilan Militer dalam Memeriksa dan Mengadili Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 2(1).
Wibowo, R. "Studi Perbandingan Sistem Pengawasan Penggunaan Senjata di Militer Indonesia dan Negara Lain." Jurnal Pertahanan dan Keamanan, 9(1), 2021.
Wulandari, D. "Efektivitas Putusan Pengadilan Militer dalam Penanganan Penyalahgunaan Senjata oleh Prajurit TNI." Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 2020.
Lestari, Widiya. Penerapan Pidana terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Amunisi Senjata Api (Studi Putusan No. 26-K/PM.III-14/AD/VIII/2019). Jurnal Ilmiah. Mataram: Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2022.
Wijoyo, R. Ach Agus Purno, Deassy Jacomina Anthoneta Hehanussa, dan Reimon Supusepa. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota TNI yang Menjual Amunisi ke KKB Papua Terhadap Disparitas Putusan Pengadilan yang Berbeda.” PAMALI: Pattimura Magister Law Review 4, no. 2 (2024): 239–257.
Salam, A. "Pengaruh Tekanan Publik dan Organisasi Kemasyarakatan terhadap Kemandirian Hakim dalam Memutuskan Perkara Psikotropika/Narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 5/1997 dan UU No 22/1997", Jurnal Hukum Dan Bisnis, SELISIK - Volume 8, Nomor 1, Juni 2022.
Diah Turis Kaemirawati & Bayu Hidayah, "Pengaruh Vonis Bebas Ronald Tannur Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Terhadap Kepercayaan Publik", Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm. 152.
Wisanggeni, Aryo. (2025). Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Harus Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer. jubi.id
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 3 ayat (1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



