Problematika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/Puu-Xviii/2020 Dalam Judicial Riview Undang-Undang Narkotika Terkait Ganja Medis
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Perbaikan Permohonan Pengujian Legalitas Penggunaan Ganja untuk Keperluan Medis,” Press Release No. 13/PUU-XXII/2024, 26 Februari 2024, diakses dari mkri.id
Agung Hermansyah, Alamsyah, Maryanto, dan Wicipto Setiadi, “Legalisasi Ganja Medis di Indonesia: Potensi, Tantangan, dan Pendekatan melalui Penetapan Pengadilan,” Journal of Contemporary Law Studies, Vol. 2, No. 1, 2024, hlm. 95, https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i1.3361.
Brigitta Belia Permata Sari, “MK Tolak Gugatan Ortu Anak Cerebral Palsy yang Minta Legalkan Ganja Medis,” detikNews, 20 Maret 2024, https://news.detik.com/berita/d-7251264/mk-tolak-gugatan-ortu-anak-cerebral-palsy-yang-minta-legalkan-ganja-medis.detik.com
Marselinus Gual, “DPR Tindaklanjuti Keputusan MK Tolak Pelegalan Ganja Medis,” Alinea.id, 20 Juli 2022, https://www.alinea.id/nasional/dpr-tindaklanjuti-keputusan-mk-tolak-pelegalan-ganja-medis-b2fnn9Fhi
Hukumonline, “Langkah-Langkah Memohon Judicial Review UU ke MK,” Hukumonline.com, 13 Oktober 2020, https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-langkah-memohon-ijudicial-review-i-uu-ke-mk-lt5f8661093ee62/, diakses 5 Juni 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XXII/2024
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



