Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022 Tentang Syarat Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela Untuk Pencalonan Kepala Daerah Sebagai Putusan Landmark
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asnawi, E. (2023). Etika Politik dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jotika Research in Business Law, 2(1), 43-47.
Ayu Victory, H., & Wiratno. (2024). Tinjauan yuridis sanksi bagi pelaku penyimpan psikotropika dalam pencalonan kepala daerah. Amicus Curiae: Jurnal Hukum, 1(4), 1633–1638.
Hasanuddin, H., Muslim, I., & Alhadi, M. N. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai landmark decision. TRILOGI: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta, 4(1), 87–93.
Herlina, M. (2022). Implikasi ratio decidendi hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-XX/2022 terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika. Galuh Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 262–285.
Nainggolan, I. L., & Saputra, R. (2023). Perlunya syarat surat keterangan catatan kepolisian calon anggota legislatif berdasarkan prinsip checks and balances. USM Law Review, 6(1), 424–432.
Nor Hasanuddin. (2021). Landmark Decisions (Putusan Penting) Tahun 2016: Pertimbangan Dan Kaidah Hukum 11 Putusan Mahkamah Agung RI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XX/2022
Rizki Amalia, et.al.(2021). Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2021-2021. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Syah, A. F. (2024). Perlindungan hak konstitusional dalam dissenting opinion hakim Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, 13(2), 181–190.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



