Optimalisasi Peran Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dengan Prinsip Perlindungan Lingkungan

Dian Anggi Rahayu, Prastiti Suryaning Ramadhani, Samirah Novel, Widya Tri Lestari

Abstract


Government Regulation No. 26 Year 2023 on the Management of Sedimentation Results in the Sea has raised concerns due to its potential harm to marine ecosystems and possible conflict with environmental protection principles under Law No. 32 of 2009. Using a normative juridical method, this study finds that Corporate Social Responsibility (CSR) plays a vital role in mitigating environmental and social impacts, particularly through rehabilitation and coastal community programs. However, CSR implementation remains weak due to insufficient regulatory clarity. The study recommends strengthening CSR regulations with derivative norms ensuring transparency, independent evaluation, and public involvement. It also urges a comprehensive review of Government Regulation No. 26 Year 2023 to align with environmental principles such as AMDAL, public participation, and the precautionary principle. Corporations are encouraged to embed CSR into their sustainability strategies to ensure real contributions to environmental conservation and community welfare.

Keywords


Sea Sand Export, Government Regulation No. 26 Year 2023, Corporate Social Responsibility.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013. Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2017. Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, 2024. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Diekspor. Jakarta: Kementerian Perdagangan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2023. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 1986. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2007. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2014a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2014b. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia, 2014c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Buku

Ilham, Rosidin, A., & Sarif, A. (2025). Problematika Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. holrev.uho.ac.id.

L, S. F., Ali, A., & Yusuf, N. Y. (2024, July 30). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Cyber Bullying terhadap Anak di Media Sosial.

, H.Y.S.E. et al. (2025) Etika dan Tanggung Jawab Sosial dalam Pemasaran. CV Rey Media Grafika.

Rina Yulianti, S.H., 2022. Perlindungan Hukum Bagi Hak Masyarakat Atas Sumber Daya Pesisir. Scopindo Media Pustaka.

Rochman, F. (2025) Good Coorporate Governance. Yayasan Putra Adi Dharma.

Jurnal

Achmad, W. (2023). Pemetaan Sosial dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Dinamika Program Pemberdayaan di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 4367-4380.

Al Mu'tashim, M.W., 2024. Menyoal Penerapan Multi Partai dalam Bingkai Sistem Pemerintahan di Indonesia. As-Shahifah: Journal of Constitutional Law and Governance, 4(2), pp.143-160.

Aminah, S., 2024. Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(2), pp.3198.

Angga, Z. O., & Suryono, A. (2024). KAJIAN YURIDIS AKTIVITAS EKSPOR PASIR LAUT BERDASARKAN PASAL 9 AYAT 2 HURUF D PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(7).

Baskhara, W.E., Amsari, R., Khalil, R.A. and Priatna, P.A., 2023. Kolaborasi Multi Stakeholders Dalam Praktik Corporate Social Responsibility Pada Konservasi Terumbu Karang di Tanjung Kupang. Madani Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan, 15(02), pp.344-363.

Cahyani, F.A. and Anditya, A.W., 2024. Implementation of Precautionary Principles in Environmental Impact Assessment (EIA) in Indonesia. Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 11(01), pp.40-45.

Dewy, S., Azkiyatunnisak, & Oktapani, S., Peran Partisipasi Masyarakat sebagai Hak Konstitusional dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia, Jurnal Transparansi Hukum, pp.267.

Farranajla, F. N., and Erowati, D. -., 2024. Dampak Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Tirta Investama terhadap Masyarakat Desa Juwiring, Kabupaten Klaten, Tahun 2022. Journal of Politic and Government Studies, [Online] Volume 13(3), pp. 776-785.

Firdaus, A., & Pakpahan, R. H. (2020). KEBIJAKAN HUKUM PIDANA SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEDARURATAN COVID-19. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 201–219.

Hadawiya, R., Muda, I. & Batubara, B.M., 2021. Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 3(2), pp.196.

Halim, A. (2022). Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dibuat Pengembang Dalam Pre Project Selling. Justice Voice, 1(2), 53–69.

Jauhari, A. And Surono, A., 2023, November. Pengaruh Kebijakan Izin Ekspor Sedimentasi Pasir Laut terhadap Keadilan Ekologis pada Kesejahteraan Masyarakat Pesisir Pantai. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 68-86).

Khasanofa, A., Hermawan, M.I. and Harmoko, H., 2025. Restorative Justice sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), pp.19-26.

Kholik, S., Nurlinda, I., Muttaqin, Z. & Priyanta, M., 2022. Perlindungan Wilayah Pesisir Kabupaten Indramayu dari Limbah Ikan Asin Berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Bina Hukum Lingkungan, 6(3), pp.429–430.

Kornelius, Y., 2024. Urgensi Pencabutan Perizinan Kegiatan Tambang Pasir Laut Sebagai Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Masyarakat Pesisir. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 1(2), pp.81-96.

Madril, O. & Hasinanda, J., 2021. Perkembangan Kedudukan Hukum (Legal Standing) dalam Pengujian Administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Uji Materi di Mahkamah Agung. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), pp.953.

Masruroh, U., 2022. Konservasi dan Pemberdayaan “Peran CSR PHE WMO dalam Pemberdayaan Masyarakat Pesisir di Labuhan, Bangkalan”. Eastasouth Journal of Effective Community Services, 1(02), pp.01-16

Mika, F. (2024) Investasi Sosial Corporate Social Responsibility Menurut Perspektif Social Return On Investment: Suatu Strategi Analisis Konten. Tesis. Universitas Hasanuddin.

Murib, Y. (2021) “Implementasi Corporate Social Responsibility Dalam Meningkatkan Citra Perusahaan Oleh External Relation PT Pertamina Marketing Operating Region VIII Maluku Papua di Jayapura “ - eSkripsi Universitas Andalas.

Muthohar, A., 2024. Analisis Dampak Corporate Social Responsibility (CSR) J99 Corps di Bidang Penanggulangan Bencana pada Citra Perusahaan. Jurnal Pendidikan Sosiologi Undiksha, 6(1), pp.32-43.

Nurozi, K. And Sisdianto, E. (2024) ‘Peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Analisis Dampak Sosial dan Ekonomi,’ Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen, 2(11), pp. 301–315.

Rahimallah, M.T.A., Pratiwi, A.D. and Kusmin, A.F. (2021) ‘Pengelolaan Minerba dalam Perspektif Good Governance (Tinjauan Teoritik),’ Jurnal Arajang, 4(1), pp. 34–52.

Sari, D.L.I., 2023. Kebijakan ekspor pasir laut pasca diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023 berdasarkan perspektif teori sistem hukum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 18(2), pp.406-423.

Sari, E. B., Putri, P. A., & Suwarsit, S. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN PERUSAHAAN DALAM MELAKUKAN CSR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 223-231.

Situmorang, G.G.T.L., Anggreni Kapugu, B. And Sinthia Karundeng, M. (2024) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Lokal dalam Penerapan Tanggung Jawab Sosial (CSR) di Perseroan Terbatas Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan,’ Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(2), pp. 1–10.

Trianto, H. B., Ramadhany, A. E., Sukmayadevi, S., & Faticha, M. N. (2024). IMPLEMENTASI PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) EKOWISATA PANDURI BERSERI PT PERTAMINA PATRA NIAGA FUEL TERMINAL TUBAN. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6(2), 160-169.

Wicaksono, A., Berliandaldo, M., Ajie, F.T. and Ririh, K.R., 2021. Kajian Efektivitas Program Corporate Social Responsibility (CSR): Studi Kasus Perusahaan Pembangkit Energi “Y.”. J@ ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 16(1), pp.18-30

Internet

Firmansyah, A. (2022) Pengelolaan CSR yang gagal diduga jadi alasan warga demo PT MIFA. https://www.ajnn.net/news/pengelolaan-csr-yang-gagal-diduga-jadi-alasan-warga-demo-pt-mifa/index.html (Diakses: 9 Juni, 2025).

Pemerintah Provinsi Banten, 2021. Rapat Percepatan (RTRW) Provinsi Banten dengan (RZWP3K). GISTARU Provinsi Banten. https://gistaru.bantenprov.go.id/berita/detail/13, Diakses 1 Juni 2025.

Redaksi (2023) Selain pencemaran lingkungan, CSR PT. Medco juga dinilai bermasalah. https://www.ajnn.net/news/selain-pencemaran-lingkungan-csr-pt-medco-di-aceh-timur-juga-dinilai-bermasalah/index.html (Diakses: 9 Juni, 2025).

Tempo.Co, & Yanuar, Y. (2024, September 17). Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/ini-kronologi-ekspor-pasir-laut-dihentikan-megawati-dan-dibuka-lagi-jokowi-8895 (Diakses: 12 April, 2025)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,