Perbandingan Pemidanaan Pidana umum dengan Pidana Militer dalam Sistem Peradilan Indonesia
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang semua landasannya harus memiliki hukum yang jelas dan sesuai dengan konstitusi Indonesia. Indonesia memiliki banyak peradilan seperti peradilan pidana dan peradilan militer yang dimana dua peradilan ini berjalan beriringan. Peradilan pidana sebagai sumber utama yang mengatur segala bentuk perbuatan rakyat Indonesia, sedangkan peradilan militer merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur serta mengikat bagi anggota Tentara Nasional Indonesia. Hukum pidana dengan hukum militer memiliki keterkaitan yang linier, namun terdapat perbedaan dalam pemidanaannya antara hukum pidana dan hukum militer karena dalam hukum militer memiliki aturan yang lebih dikhususkan bagi Tentara Nasional Indonesia. Bagi Tentara Nasional Indonesia yang melakukan tindakan pelanggaran pidana maka ia juga akan dikenakan pemidanaan militer. Penelitian ini akan membahas tentang perbedaan pidana pokok dalam pidana umum dan pidana militer dan bagaimana pengaturan serta pelaksanaan pemidanaan pada kedua pemidanaan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perbedaan pemberatan pemidanaan antara hukum pidana umum dengan hukum pidana militer bagi Tentara Nasional Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).
Jurnal
Amalia, M., Reumi, F., & Kristanto, K. (2025). Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2023. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Heriyanto, H. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana Umum (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Kadri Husin, S. H. M. H., & Budi Rizki Husin, S. H. M. H. (2022). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika
Maharoh, L. (2024). Tata Cara Proses Persidangan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Tni Di Pengadilan Militer Semarang (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Manoppo, G. A. (2023). Analisis Pidana Mati Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Administratum, 12(1)
Mardiwibowo, A. (2024). Analisis kedudukan jaksa dalam pelaksanaan penuntutan dalam peradilan pidana koneksitas berdasarkan prinsip single presecution system (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Montana, V. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Prajurit Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Nomor 109-K/PM. I-02/AL/XI/2022) (Doctoral dissertation, Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).
Presidensial: Jurnal Hukum. (2024). Perbandingan Asas-Asas Hukum Pidana Umum dengan
Hukum Militer, hlm. 48.
Saleh, I. N. S., Badilla, N. W. Y., Apriyanto, A., & Depari, D. P. (2024). Buku Referensi Sistem Peradilan di Indonesia: Proses, Hak, dan Keadilan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sarjono, S. (2021). Analisis Hukum Terhadap Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Umum Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tni (Studi Kasus Di Pengadilan Militer Ii-10 Semarang) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Suarni, S., Antoni, H., Asmarani, N., Wahyuni, S., & Amalia, M. (2024). Buku Referensi Hukum
Pidana: Teori komprehensif. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Swandana, M. D. M. (2024). Kewenangan Peradilan Militer terhadap Penegakan Hukum pada Perkara Koneksitas yang Dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jakarta: Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM. hlm. 6.
Sumber Internet
Kompas.com. (2022, Agustus 18). Reformasi Peradilan Militer dan Keadilan Universal. Diakses dari:https://www.kompas.id/baca/opini/2022/08/18/reformasi-peradilan-militer-dan-keadilan-universal
Tempo.co. (2025, Mei 23). Revisi UU TNI: Sorotan terhadap Pasal 39, 65, dan 74. Diakses dari: https://nasional.tempo.co/read/1216942/revisi-uu-tni-sorotan-terhadap-pasal-39-65-dan-74-begini-bunyinya-1216942
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15716231
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



