Akibat Hukum Bagi Pekerja yang Tidak Melaksanakan Employee Branding: Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban dan Upaya Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Backhaus, K., & Tikoo, S. (2004). Conceptualizing and researching employer branding. Career Development International, 9(5), 501-517.
Husni, L. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Rajawali Pers.
Khakim, A. (2019). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta: Sekretariat Negara.
Soemitro, R. H. (2018). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta: Ghalia Indonesia.
Uwiyono, A. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



