Dinamika Dispensasi Nikah Dibawah Umur di Pengadilan Agama Pasca Disahkan UU. 16 Tahun 2019 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kab. Bulukumba)
Abstract
This study aims to analyze the dynamics of underage marriage dispensation at the Religious Court of Bulukumba Regency following the enactment of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage. This law stipulates that the minimum age for marriage is 19 years for both males and females. However, underage marriages continue to occur due to various reasons, particularly out-of-wedlock pregnancies and strong local cultural pressures. This research uses a qualitative descriptive approach, employing data collection techniques such as observation, in-depth interviews, and documentation. The findings reveal that the number of marriage dispensation requests at the Bulukumba Religious Court fluctuated significantly after the enforcement of Law No. 16 of 2019. In 2019, there were 102 applications, which sharply increased to 206 in 2020, and then gradually decreased in subsequent years. However, this decline in applications does not necessarily indicate a decrease in actual child marriage practices. Many underage marriages occur informally and are not legally registered, such as unregistered (siri) marriages. This reveals a gap between official legal data and social realities.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah bin Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Ishaq Alu Syaikh. (2008). Tafsir Ibnu Katsir, M. ‘Abdul Goffar, Jilid 2. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. 236.
Adhim,Muhammad Fauzil.(2004).Indahnya Pernikahan Dini.Jakarta: Gema Insani.
Arliansah. (2023). Dampak Perubahan Usia Perkawinan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 terhadap Jumlah Pengajuan Dispensasi Perkawinan (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas II Krui Lampung Barat). Disertasi Doktoral, UIN Raden Intan Lampung.
Candra, M. (2021). Pembaharun Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana.
Handayani, E. Y. (2018). Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Putri Di Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Maternity and Neonatal, 1(5), 12.
Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Jurnal An-Nida’, 40, 16–139.
Heryanti, R. (2021). Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan. Jurnal Ius Constituendum, 6(1), 120-143.
Hidayah, A. A. F. (2022). Dampak Perubahan Undang-Undang Pasal 7 No. 16 Tahun 2019 Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Kab. Kediri Pada Tahun 2018-2021 (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Huda, N. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hlm 71–72.
Iriani, D. (2015). Analisa terhadap batasan minimal usia pernikahan dalam UU. No.
tahun 1974. Justicia Islamica, 12(1).
Irianto, S. (2018). Menikah Muda di Indonesia: Suara, Hukum dan Praktik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. Hlm 14.
Irianto, S. (2018). Menikah Muda di Indonesia: Suara, Hukum dan Praktik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. Hlm 15.
Kamarusdiana. (2020). Dispensasi kawin Dalam Perspektif Hukum Islam, Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Sosial dan Budaya Syar‟i, 7(1), 50.
Khambali, M. (2017). Hukum Perkawinan (Kajian Perceraian Dengan Alasan KDRT). Yogyakarta: CV Budi Utama.
Krisna, L. A. (2016). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Deepublish. Hal. 54.
Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160-180.
Kusna, N. L. (2023). Analisis Efektivitas Hukum Atas Penanganan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi pada Pengadilan Agama Ponorogo) (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif [Qualitative Research Methodology]. PT Remaja Rosdakarya.
Mubasyaroh, M. (2016). Analisis faktor penyebab pernikahan dini dan dampaknya bagi pelakunya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 16-17.
Musdhalifah, M., & Syamsuri, S. (2022). Batas Usia Perkawinan Dalam Pandangan Ulama Klasik Dan Kontemporer (Studi Analisis Praktik Perkawinan Dibawah Umur Masyarakat Kampung Nelayan Desa Saletreng Kabupaten Situbondo). HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 6(2).
Mustofa, S. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Bogor: Penerbit Guepedia.
Muzaiyanah, M., & Arafah, A. S. A. (2021). Dispensasi Nikah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perspektif Maqashid Syariah. Literasi: Jurnal Kajian Keislaman Multi-Perspektif, 1(2), 159-192.
Nasution, R. (2016). Ketertindasan Perempuan dalam Tradisi Kawin Anom.
Jakarta: Yayasan Pustaka Obor. Hlm 27.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Pratama, D. A. A., & Hadiati, M. (2022). Dispensasi Nikah Pada Penetapan Nomor 0230/Pdt. P/2018/Pa. Kab. Kdr Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jurnal Hukum Adigama, 5(1), 1229-1238.
Rambe, K. M. (2019). Psikologi Keluarga Islam. Medan: Penerbit Al-Hayyat.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Setiawati, E. R. (2017). Pengaruh Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Dan Istri Di Desa Bagan Bhakti Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Jom FISIP, 4(1), 4.
Shomad, A. (2012). Hukum Islam (Cet. ke-2). Jakarta: Kencana.
Subekti, R., & Tjitrosoedibio, R. (2008). Kamus Hukum. Jakarta: PT. Pradnya Paramitha.
Sugiyono, S. (2022). Metode Penelitian Kualitatif . bandung: Alfabeta. Sujarweni, V. W. (2018). Metode Bisnis dan Ekonomi Pendekatan
Susanto, V. M. (2021). Efektifiras Batas Usia Perkawinan Dan Dispensasi Perkawinan (Pasal 7) Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Uu No. 1 Tahun 1974.(Studi Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang).
Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15967191
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



