Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Ditinjau Dari Aspek Kriminologi
Abstract
Tindak pidana pencuacian uang (money laundering) yaitu suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Ada tiga tahapan yang ditempuh untuk mensucikan hasil kejahatan dalam pencucian uang : Pertama, uang yang dihasilkan dari suatu kegiatan kejahatan diubahkedalam bentuk yang tidak menimbukan kecurigaan melalui penempatan melalui sistem keuangan dengan berbagai cara (placement). Kedua, melakukan transaksi keuangan yang berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk di lacak asal-usul dana tersebut. Ketiga, adalah tahapan dimana pelaku memasukan kembali dana yang sudah kabur asal-usulnya kedalam harta kekayaan yang tidak tampak sah dan baik untuk di investasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material atau keuangan, kemudian dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah.Dari hal tersebut diatas dikaji dari sudut pandang kriminalogi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamsyah, 2008, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta;
Azmi Syahputra, 2018, Modul Kapita Selekta Hukum Pidana, FH-Press: Jakarta
Moeljatno, 2008, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta;
Prakoso A, 2011, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksibang Grafiko :Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Penelitian Hukum Normatif, UI-Press Jakarta;
Topo Santoso, 2011, Kriminologi, Raja Grapindo: Jakarta
Yahya Harahap, 2013, Permasalahan pembahasan dan penerapan KUHAP, Grafika: Jakarta
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16410565
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



