Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) Ditinjau Dari Aspek Kriminologi

Rinsan Maratur Hutapea, Hudi Yusuf

Abstract


Tindak pidana pencuacian uang (money laundering) yaitu suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal. Ada tiga tahapan yang ditempuh untuk mensucikan hasil kejahatan dalam pencucian uang : Pertama, uang yang dihasilkan dari suatu kegiatan kejahatan diubahkedalam bentuk yang tidak menimbukan kecurigaan melalui penempatan melalui sistem keuangan dengan berbagai cara (placement). Kedua, melakukan transaksi keuangan yang berlapis dan anonim dengan tujuan memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya ke berbagai rekening sehingga sulit untuk di lacak asal-usul dana tersebut. Ketiga, adalah tahapan dimana pelaku memasukan kembali dana yang sudah kabur asal-usulnya kedalam harta kekayaan yang tidak tampak sah dan baik untuk di investasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material atau keuangan, kemudian dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah.Dari hal tersebut diatas dikaji dari sudut pandang kriminalogi.  


Keywords


Tindak Pidana, Penggelapan Dana

Full Text:

PDF

References


Andi Hamsyah, 2008, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta;

Azmi Syahputra, 2018, Modul Kapita Selekta Hukum Pidana, FH-Press: Jakarta

Moeljatno, 2008, Azas-azas Hukum Pidana, Rineka Cipta Jakarta;

Prakoso A, 2011, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksibang Grafiko :Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Penelitian Hukum Normatif, UI-Press Jakarta;

Topo Santoso, 2011, Kriminologi, Raja Grapindo: Jakarta

Yahya Harahap, 2013, Permasalahan pembahasan dan penerapan KUHAP, Grafika: Jakarta




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16410565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,