Efektivitas Penggunaan E-court Terhadap Efisiensi Proses Peradilan di Pengadilan Agama Maros Kelas 1B
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Acho Nur and Amam Fakhrur, “Hukum Acara Elektronik Di Pengadilan Agama,” Jakarta: Nizamia Learning Center, 2019,
Admin Ilmu Sosial, “Efisiensi Adalah Pengertian Menurut Para Ahli, Tujuan, Manfaat, Syarat, dan Contoh Efisiensi” https://www.ilmuips. my.id/2020/07/efisiensi-adalah-pengertian-menurut.html diakses 27 mei 2025 Pukul 16.11 WITA
Agus Darmawan, “Perspektif law As An Allocative System undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.8 No.3, Juli-September 2014,
Agustini, Aully Grashinta, San Putra, Sukarman, “Metode Penelitian Kualitatif (Teori Dan Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif)”, (Sumatra Utara, Pt. Mifandi Mandiri Digital Cetakan Pertama,2023)
Ahmad Azhar Naufal, Ibnu Jazari, Nur Hasan, “Efektivitas Penggunaan Aplikasi E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Jombang Kelas 1b”, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 3 Tahun 2022,
Andri, Darussalam Syamsuddin, “Sistem E-Court Menuju Administrasi Perkara Yang Efektif Dan Efisien Di Pengadilan Agama Sungguminasa”, Sulawesi Selatan, Vol.1 N0.2,2020.
Cholis Shotul Malikah, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Sistem E Court Di Pengadilan Agama Pekanbaru” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru, 2020
Fathurramadhan Putra Nugraha,Skripsi, “Efektivitas Pelaksanaan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Waris Di Pengadilan Agama Tangerang 1a (Analisis Perma No. 7 Tahun 2022 Perspektif Mashlahah Mursalah)”, Universitas Islam Indonesia Jogjakarta 2024,
Dahlia K., Skripsi, “Penggunaan E-cort Dalam Menyelesaikan Perkara Pengadilan Agama Palopo”, Institut Agama Islam Negeri Palopo: Palopo,2022,
Dheya Rahmawati, “Hukum Di Era Digital: Pelaksanaan E-Court Dan E Litigasi Sebagai Bentuk Efisiensi Pada Ruang Lingkup Peradilan Perdata”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.5, No.4,
Kementrian Agama RI, “Al-Qur’an dan Terjemahnya” (Jakarta: Maktabah Al-faih)
Mam Gunawan, “Metode Penelitian Kualitatif teori & paktik”, (Jakarta: bumi Aksara, 2013),
Meray Hendrik Mezak, “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum”, Ltiw Review. Fakultas Hukum Universiius Pelita Harupan, Vol. V, No.3.
Miftaussadah,“https://www.yayasanmiftahussaadah.com/2023/01/tolongmenolonglah-kalian-di-dunia.html”, diakses 22 Mei 2025, Pukul 15:06 WITA
Moleong Lexy, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: CV. Remaja, 2002),
Mualif,“PeradilanAgama:Pengertian,Unsur,Syarat Menjadi Hakim, dan Landasan Hukum,https:// an-nur.ac.id/ peradilan-agama -pengertian -unsur- syarat-menjadi -hakim danlandasan-hukum”,diakses 27 mei 2025 Pukul 18.00 WITA
Ni Putu Riyan Kartika Sari, “Eksistensi E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Dalam Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia”,Dosen Fakultas Hukum Universitas Ngrah Rai
Novitalia, “Analisis Yuridis Penggunaan E-Court Di Pengadilan (Studi Kasus Pengadilan Agama Kelas Ia Kota Palembang)”, Skripsi, Palembang, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, 2020.
Nur Laeli Sukesti Ariani Nasution, “Transformasi Teknologi Digital Dalam Pelayanan Pengadilan Dan Tantangan Implementasi E-Court Di Indonesia”, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Vol.23,2021,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 “tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan”, Pasal 6
Pujianti, “https://penerbitdeepublish.com/sumber-data-penelitian” diakses pada 9 juni 2025 Pukul 20:12
Ragam info,https://kumparan.com/ragam-info/11-manfaat-penelitian-teoritis-dan-praktis-dalam-skripsi-20yAZJUcxCr/1 diakses pada 11 juni 2025 pukul 12:04 WITA
Reda Samudra, https://redasamudera.id/definisi-lokasi-penelitian-menurut-para-ahli diakses pada 9 juni 2025 Pukul 19:02
Riyardi, Analisis Efisiensi, “Efektivitas dan Responsibilitas Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah Sragen”,Jurnal Jejak, Vol4, No.2, 2011.
Roni Pebrianto Ikhwan Zainal, “Penerapan E-Court Dalam Penyelesaian Perkara (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Painan)”, Journal Al-Ahkam Vol. Xxii Nomor 1, Juni 2021
Suharsimi Arikunto, “Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik”, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006),
Sumarwoto Adnianty Surya, Aris Setyo Nugroh, “Implementasi E-Court Dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sragen)”, Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory
Tafsir Al-Mukhtasha, “https://tafsirweb.com/1590-surat-an-nisa-ayat-58.html”, diakses 2 juni 202, pukul 15.00 WITA
Tafsir Ibnu Katsir, “http://www.ibnukatsironline.com/2015/10/tafsir-surat-al-asr-ayat-1-3”.html diakses 27 mei 2025 Pukul 21.22 WITA
Tim Penyusun. Kamus Pusat Bahasa, ‘Kamus Besar Bahasa Indonesia”, ed.3. (Jakarta: Balai Pustaka 2008),
Undari Sulung, “Memahami Sumber Data Penelitian: Primer, Sekunder, Dan Tersier”, Jurnal Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies Volume 5, Nomor 3, September 2024,
Widyi Prasetyo Nugroho “Materi Ayat-Ayat Dan Hadist Hadist Tentang Efisiensi ,Https://Belajarsantuyyy.Blogspot.Com/2022/04/Materi-Ayat-Ayat-Danhadist Hadist.Html”,Diakses Tanggal 26 Mei 2025 Pukul 21.15 Wita
Zil Aidi, “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien”,Masalah-masalah Hukum, Jilid.49, No.1,
Zubdatut, Tafsir Web, “https:// tafsirweb.com/37728-surat-al-isra-ayat-26-27.html diakses pada 26 mei 2025 Pukul 20:56
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16747658
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



