Perlindungan Konsumen Terhadap Praktek Monopoli

Iwan Wally, Didik Suharyanto, Crodios Nyoman Tio Rae

Abstract


Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This law was formed to encourage the creation of economic efficiency and an equal business climate for all business actors. Legal research is a scientific activity based on certain methods, systematics and thoughts that aim to study one or several specific legal phenomena by analyzing them. The research method used in the thesis research is the normative legal method. In this study, field and library materials are basic research data that are classified as secondary data. Cartel practices in the distribution of cooking oil in Indonesia meet the elements of a cartel as regulated in Article 11 of Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, namely the element of intending to influence prices, the element of regulating production and/or marketing, the element of goods, the element that can result in monopolistic practices, and the element that can result in unfair business competition. However, of the nine elements of cartel practices that have been fulfilled, it cannot be said that it has been proven to have carried out cartel practices, and there has been a decision in case 15/KPPU-I/2022 by the KPPU regarding cartel practices that have resulted in unfair business competition.


Keywords


Monopoly, KPPU, Cartel Oil

Full Text:

PDF

References


A.F. Elly Erawati (ed.), Membenahi Pelaku Bisnis Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cet. Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Ada Dugaan Kartel, Bagaimana Harga Minyak Goreng Terbentuk? - Perdagangan Katadata.co.id diakses tanggal 19/05/2025 jam 20.50 WIB.

Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, Anti Monopoli, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Ahmadi, Miru dan Sutarman Yado. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Amalia Yustisia, “Pasar Bersangkutan (Relevant Market) Dalam Putusan Kppu Tentang Kartel”, PhD Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2012.

Andi Fahmi Lubis, Anna Maria Anggraini, dkk, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Kontex, Jakarta: ROV Creative Media, 2008.

Andi Fahmi Lubis, dkk, Hukum Persaingan Kedua Edisi Kedua, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Jakarta Ghalia Indonesia, 2002.

Asril Sitompul, Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat : (Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Az, Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media, 2011.

Baiq Ratnasari dan Hirsanuddin, Analisis Putusan Kppu Nomor 04/Kppu-1/12016 Tentang Praktek Monopoli Dalam Perjanjian Penetapan Harga Sepeda Motor Matik. Jurnal Hukum Universitas Mataram, 2028.

Budijanto, S., & Sitanggang, A. B, Kajian keamanan pangan dan kesehatan minyak goreng. Jurnal Pangan, 19(4), 2010.

Ditha Wiradiputra, S.H., Pengantar Hukum Persaingan Indonesia – sebuah modul untuk Retooling Program Under Employee Graduates at Priority Disciplines Under TPSDP (Technology and Profesional Skills Development Sector Project). Diaskes 22 Oktober 2024, pukul 21.30 wib.

Ekarinta Vani, Penyelesaian Sengketa Praktik Monopoli Jasa Pengurusan Transportasi Ekspor Benih Bening Lobster (Analisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha:Nomor 04/Kppu-I/2021). Tesis Universitas Andalas, 2019.

Elo‟ Fitriya, “Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Fashion Oleh Upt Perlindungan Konsumen Jember Disperindag Jawa Timur”, Jember, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, 2020.

Halim Abdul, Barkatullah. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, 2010.

Hartono dan Sunaryat. Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bandung: Binacipta, 1982.

Hermansyah, Pokok Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.

Inosentiua, Samsul. Perlindungan Konsumen: Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Johnny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah, Yogyakarta: UIN-Malang Press, 2009.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modren di Era Global, Jakarta: PT Citra Aditia Bakti 2012.

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.

Rachmadi Usman, Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Rahmi Jened. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), Rajawali Pers, Depok, 2013.

Shidarta. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Bandung: Grasindo, 2004.

Susanti Adi Nugroho, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dalam Teori dan Praktek serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.

Suyud Margono, Hukum Antimonopoli. Jakarta, Sinar Grafika: 2013.

Yusuf, Shofie. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Freddy Hidayat, “Dropship Ditinjau Dari Akad Jual Beli Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” PESAT Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama Vol.7 No.1 March 2021.

Jonathan B. Baker, “Identifying Cartel Policing under Uncertainty: The Us Steel Industry,” The Journal of Law and Economics 32, no. 2, Part 2 2001.

Rondang Marina, “Kartel Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus : Kartel Pada Industri Semen Domestik yang Melibatkan Empat Perusahaan Multi Nasional)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Wintansari, Yuniar Hayu. Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia, Jurnal Hukum Vol. 3, 2020.

Yuharfiandri, Analisis PKPPU Terkait Perjanjian Tertutup Dalam Penjualan Pelumas Sepeda Motor (Studi Kasus Putusan Kppu No.31/Kppu-I/2019). Tesis Uni Sriwijaya, 2108.

Babak Baru Dugaan Kartel Minyak Goreng, 8 Produsen Kelas Kakap "Dibidik" KPPU Halaman all - Kompas.com diakses tanggal 19/05/2025 jam 20.52 WIB.

Dampa Kartel Terhadap Scarcity Minyak Goreng Di Bojonegoro Perspektif Uu No.5 Tahun 1999 Dan Hukum Ekonomi Syariah-Repository Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro (Unugiri.Ac.Id) Diakses Tanggal 19/05/2025 Jam 21.02 WIB.

https:// media indonesia. com/ ekonomi /584756/ kasus kartel minyak goreng tujuh perusahaan dikenakan denda-rp7128-m diakses tanggal 2 Juni 2025 WIB.

https://idalamat.com/alamat/41415/komisi-pengawas-persaingan-usaha-kppu: Diakses pada tanggal 26 Mei 2023 Pukul 10:00 WIB.

https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/ : Diakses pada tanggal 26 Mei 2025 Pukul 09:00 WIB.

https://kppu.go.id/tugas-dan-wewenang/ : Diakses pada tanggal 26 Mei 2025 Pukul 09:00 WIB.

https://www. Hukum online. Com, berita perlindungan konsumen korban kartel lt625fcb50b696e/?page=2 diakses tanggal 21 Mei 2025.

Indonesia (a), Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Nomor 5 Tahun 1999, LN No 33 TLN.No.3817. Pasal 17.

Ini Kronologi KPPU Temukan Dugaan Kartel Minyak Goreng (bisnis.com) diakses tanggal 19/05/2025 jam 20.47 WIB.

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/KEP/I/2010 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat, Pub. L. No. KKPPU No.04/KPPU/KEP/I/2010, https://kppu. go.id/ : 39 HLM KKPPU 39 (2010).

KPPU. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kartel. Bab 1.

KPPU. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kartel. 8.

KPPU. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kartel. 16.

KPPU. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Kartel.

Pasal 1 Angka (3), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 1 Angka (5), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaing- an Usaha Tidak Sehat,” Pub. L. No. UU No.5 Tahun 1999, LN. 1999/ No. 33, TLN NO. 3817, LL SETNEG : 29 HLM UU 29 (2000).

Persoalan utama dari gagasan pengaturan menyangkut monopoli tersebut adalah untuk mencegah atau menghapuskan pemusatan penguasaan sumber-sumber daya ekonomi pada satu atau beberapa individu atau perusahaan, yang secara etis tidak dapat dibenarkan, serta untuk lebih meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber-sumber ekonomi tersebut. Dikutip dari Agus Sardjono, “Anti Monopoli atau Persaingan Sehat:, http : // www. bppk. depkeu.go.id/ default. aspid= 10&prg_artikel/8.htm. Diaskes Rabu 22 Oktober 2024, Pukul. 21.00 wib.

Sayud Margono, Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 5 Angka 1.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bab 3 Pasal 11.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 1 Angka 7.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 1 Nomor 17.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 47.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 11.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 1 angka 2.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 1 angka 6.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bab VIII Pasal 47.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.16893254

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,