Analisis Yuridis Pengesahan Perkawinan Beda Agama: Kajian Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst
Abstract
This study examines the Decision of the Central Jakarta District Court Number 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst concerning a petition for the legalization of an interfaith marriage between an Indonesian Muslim woman and an Indonesian Protestant Christian man, who solemnized their marriage in a church. The study focuses on four main aspects: (1) the reasons of the parties for entering into an interfaith marriage; (2) the legal standing of each party under both religious law and national law; (3) legal implications for the inheritance rights of children born from the interfaith marriage; and (4) the judge's considerations in granting legalization. Using a normative juridical method with case and statute approaches, the study finds that the judge's decision to grant legalization constitutes a progressive legal breakthrough placing individual civil rights and the best interests of the child above religious law differences, albeit creating normative tension with Article 2(1) of Marriage Law No. 1 of 1974.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Hadikusuma, Hilman. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Irianto, Sulistyowati. (2003). "Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 33(1), 118.
Kamil, Ahmad dan Fauzan, M. (2008). "Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia." Jakarta: Rajawali Pers.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mugniyah, Muhammad Jawad. (2001). Fiqih Lima Mazhab. Jakarta: Lentera Basritama.
Nurhayati, Sri. (2020). "Kedudukan Hukum Anak dari Perkawinan Beda Agama." Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 315335.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 tentang Penerapan Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Beda Agama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.
Ramulyo, Mohd. Idris. (2004). Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Saleh, K. Wantjik. (2004). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Santoso. (2016). "Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat." Jurnal Yudisia, 7(2), 412434.
Sudarsono. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Thalib, Sayuti. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wahyuni, Sri. (2014). "Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia." Jurnal Al-Ahwal, 3(1), 124.
Wignjosoebroto, Soetandyo. (2002). "Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya." Jakarta: Huma.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20685500
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



