Perbandingan Hukum Perkawinan Nasional dan Hukum Adat Merariq di Lombok: Antara Legalitas dan Legitimasi Sosial
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Buku
Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge: Harvard University Press.
Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Wignjodipuro, Soerojo. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Jurnal Ilmiah
Nurhasanah, S. (2018). Praktik Merariq dalam Perkawinan Adat Sasak di Lombok. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(2), 120135.
Sari, N. K. (2020). Perkawinan Anak dalam Perspektif Hukum dan Budaya di Nusa Tenggara Barat. Jurnal Sosio-Legal, 5(1), 4560.
Rahman, F. (2019). Legalitas dan Legitimasi Sosial dalam Praktik Perkawinan Adat. Jurnal Ilmu Hukum, 14(1), 7590.
Fitriani, R. (2016). Perlindungan Anak dalam Hukum Perkawinan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 250265.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20817954
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



