Legitimasi Pengaturan PPN Atas Lpg 3 Kilogram dalam PMK Nomor 62/Pmk.03/2022: Antara Delegasi Kewenangan, Distorsi Subsidi, dan Jaminan Kepastian Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Beni Murdani, Pajak dan Kepastian Hukum: Filosofi, Teoritis, Praktis (Klaten: Nasmedia, 2024).
Charles Simabura, Peraturan Menteri dalam Praktik Sistem Presidensial Setelah Perubahan UUD NRI 1945 (Depok: RajaGrafindo Persada, 2022).
FX. Adji Samekto, Memahami Ajaran Hukum Gustav Radbruch (Depok: Rajawali Pers, 2025).
Jhony Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2007).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, edisi revisi (Jakarta: Kencana, 2017).
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990).
Mulyadi, Kepastian Hukum Status Gas 3 (Tiga) Kilogram Sebagai Barang Strategis Bebas Ppn (Pajak Pertambahan Nilai), Tesis Universitas Bung Karno, Jakarta, 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20896736
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



