Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan terhadap Hak-Hak Anak yang Lahir Sebelum Perkawinan Dibatalkan: Analisis Kasus Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Burhanuddin Rahadi. Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jakarta : Pustaka Ilmu, 2013, hlm. 44
Dardyanto Dahlan. Menyongsong Undang-Undang Perkawinan Baru di Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2011, hlm. 55
Sumber Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Sumber Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Sumber Jurnal:
Amiruddin, A. (2024). Kedudukan Anak Dalam Perkawinan Yang Dibatalkan Karena Wali Nikah Tidak Sah (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif). Jurnal Mimbar Akademika, 7(2).
Putri, M. dan Pranoto, P. tanpa tahun. Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap Anak yang Lahir di Luar Perkawinan (Putusan Sengketa antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 586/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel), Privat Law, 4(1), hlm. 110.
Mutia Ramadani. 2017. Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Campuran oleh Pengadilan karena Menggunakan Dokumen yang Tidak Sah. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Nelli, J., & Hasanah, A. (2024). Fasakh Perkawinan Sedarah Dan Status Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Di Indonesia. Yustisi, 11(2), 184-200.
Saputra, A., & Saputra, T. E. (2024). Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia. Vifada Assumption Journal of Law, 2(1), 44-53.
Turatmiyah, S., Syaifuddin, M., & Novera, A. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 163-179.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.20991755
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



