Tanggung Gugat Penyelenggara Pinjaman Online atas Penyebaran Data Pribadi Pengguna Pada Aplikasi Rupiah Cepat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 98.
Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi: Regulasi dan Konvergensi, Bandung: Refika Aditama, 2013, hlm. 156.
Edmon Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Sistem Elektronik, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 83.
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Keluhan Konsumen Semester II 2025, (Jakarta: OJK, 2025), hlm. 21.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 122.
Sinta Dewi Rosadi, Perlindungan Privasi dan Data Pribadi dalam Era Ekonomi Digital di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran, 2018, hlm. 47.
Wahyudi Djafar, Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Lanskap, Urgensi, dan Kebutuhan Pembaruan, Jakarta: ELSAM, 2019, hlm. 112.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.21025419
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



