Keabsahan dan Akibat Hukum Perjanjian Kawin Selama Masa Perkawinan Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 294/PDT/2022/PT.DKI)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Republik Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Republik Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.).
Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 185/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 56/PDT/2020/PT.DKI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 294/PDT/2022/PT.DKI
Buku
Soetojo Prawirohamidjojo. (1991). Hukum orang dan keluarga, Surabaya: Airlangga University Press.
Salim, H. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Karya Ilmiah
Agustine, O. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 53-67.
Cenery, J. P. (2019). Akibat Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Terhadap Harta Perkawinan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 48-61.
Iliyin, I. N., Bayuaji, R., & Yaqin, K. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Pada Masa Perkawinan Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 79-91.
Matakupan, M. S. A., & Syailendra, M. R. (2025). PERAN PERJANJIAN PASCA PERKAWINAN MENGENAI HARTA GONO-GINI PADA PERCERAIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 41-47. DOI: 10.35965/ijlf.v8i1.7906.
Natasya Yunita Sugiastuti, Rakhmita Desmayanti, & Nahla Samir Ahmed Shahin. (2023). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 673691.
Pramasantya, O. S. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 191200.
Prasetyawan, F. (2018). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).
Putra, F. M. K. (2015). Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 30(2), 232253.
Ramadhan, M. A. A., & Hasan, K. S. (2017). Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 157-169. DOI: https://doi.org/10.28946/rpt.v6i2.305.
Risky, et al. (2026). Implikasi Akta Perjanjian Pranikah dalam Upaya Perlindungan Suami Istri guna Kepentingan Pembagian Harta Bersama akibat Perceraian. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5 (1), 531-545. DOI: 10.55606/jurrish.v5i1.6919.
S. D. Judiasih, D. Yuanitasari, And R. Inayatillah, "Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015," Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47, No. 3, Pp. 252-267, Jul. 2018.
Sudharma, K. J. A., & Adhyaksa, N. K. M. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat SeteIah Perkawinan BerIangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 71-78. DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8172.
Tan, W. (2018). Analisis Yuridis Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Journal of Judicial Review, 20(1), 74-87.
Zamroni, M., & Putra, A. P. (2020). Kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 114-136.
Zulkifli, S. (2018). Implementasi Dan Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Setelah Keluarnya Putusan MK NO. 69/PUU-XIIX/2015. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17, 211-17. DOI: https://doi.org/10.30743/JHK.V17I3.593.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.21062794
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



