Keabsahan dan Akibat Hukum Perjanjian Kawin Selama Masa Perkawinan Terhadap Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 294/PDT/2022/PT.DKI)

Amanda Fitra Hamzah, Margaretha Shintauli, Junita Marsyabillah, Muhammad Farrel Radithyo

Abstract


Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 broadened the timeframe for concluding a marriage agreement so that it may be made during marriage, yet did not eliminate its validity requirements under the Civil Code. This study analyzes the legal position of marriage agreements made during marriage and their legal consequences for the division of joint marital property after divorce, based on a case study of the Jakarta High Court Decision Number 294/PDT/2022/PT.DKI using a normative legal method. The findings show that a marriage agreement made during marriage is valid but conditional, and its legal effect is prospective, so that where the agreement is declared invalid, the status of the property reverts to the joint marital property provisions.

Keywords


marriage agreement, joint marital property, defect of consent, divorce

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Republik Indonesia, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Republik Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.).

Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Pengadilan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 185/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 56/PDT/2020/PT.DKI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 294/PDT/2022/PT.DKI

Buku

Soetojo Prawirohamidjojo. (1991). Hukum orang dan keluarga, Surabaya: Airlangga University Press.

Salim, H. (2010). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Karya Ilmiah

Agustine, O. (2017). Politik Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Dalam Menciptakan Keharmonisan Perkawinan. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 53-67.

Cenery, J. P. (2019). Akibat Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kawin Terhadap Harta Perkawinan. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 48-61.

Iliyin, I. N., Bayuaji, R., & Yaqin, K. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Kawin Pada Masa Perkawinan Yang Dibuat Dihadapan Notaris. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 79-91.

Matakupan, M. S. A., & Syailendra, M. R. (2025). PERAN PERJANJIAN PASCA PERKAWINAN MENGENAI HARTA GONO-GINI PADA PERCERAIAN. Indonesian Journal of Legality of Law, 8(1), 41-47. DOI: 10.35965/ijlf.v8i1.7906.

Natasya Yunita Sugiastuti, Rakhmita Desmayanti, & Nahla Samir Ahmed Shahin. (2023). Sikap Hakim dalam Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 673691.

Pramasantya, O. S. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 191200.

Prasetyawan, F. (2018). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia Jurnal Hukum, 2(1).

Putra, F. M. K. (2015). Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak. Yuridika, 30(2), 232253.

Ramadhan, M. A. A., & Hasan, K. S. (2017). Perjanjian Perkawinan Terhadap Harta Yang Diperoleh Selama Perkawinan Pasca Perceraian. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 157-169. DOI: https://doi.org/10.28946/rpt.v6i2.305.

Risky, et al. (2026). Implikasi Akta Perjanjian Pranikah dalam Upaya Perlindungan Suami Istri guna Kepentingan Pembagian Harta Bersama akibat Perceraian. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5 (1), 531-545. DOI: 10.55606/jurrish.v5i1.6919.

S. D. Judiasih, D. Yuanitasari, And R. Inayatillah, "Model Perjanjian Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung Pasca Berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015," Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47, No. 3, Pp. 252-267, Jul. 2018.

Sudharma, K. J. A., & Adhyaksa, N. K. M. (2023). Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat SeteIah Perkawinan BerIangsung Bagi Perkawinan Campuran Di Indonesia. Jurnal Panorama Hukum, 8(1), 71-78. DOI: https://doi.org/10.21067/jph.v8i1.8172.

Tan, W. (2018). Analisis Yuridis Perjanjian Kawin Pasca Perkawinan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Journal of Judicial Review, 20(1), 74-87.

Zamroni, M., & Putra, A. P. (2020). Kedudukan hukum perjanjian kawin yang dibuat setelah perkawinan dilangsungkan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(2), 114-136.

Zulkifli, S. (2018). Implementasi Dan Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Setelah Keluarnya Putusan MK NO. 69/PUU-XIIX/2015. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 17, 211-17. DOI: https://doi.org/10.30743/JHK.V17I3.593.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.21062794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,