Analisis Yuridis Pembuatan Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Berdasarkan Seojk No. 13/SEOJK.07/2014 (Studi Kasus Putusan No. 888/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, L., & Handayani, T. A. (2023). Enhancing Consumer Protection in the Indonesian Financial Service Sector through the Utilization of Standardized Contracts. Yustisia, 12(2).
Badrulzaman, Mariam Darus. (1994). Perjanjian Baku (Standar), Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Pradnya Paramita, Jakarta.
Meher, M., et al. Protection of Consumer Rights in Bank Credit Agreements Based on the Principle of Balance. Zenodo (Legal Paper).
Miru, Ahmadi. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nugrahaningsih, W., et al. (2023). Analisa Yuridis Perlindungan Konsumen Atas Klausula Baku pada Surat Kuasa dari Perjanjian Kredit. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan), 6(11).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pratama, A. (2021). Implementasi SEOJK No. 13/SEOJK.07/2014 terhadap Perlindungan Nasabah Debitur. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 888/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Sadeli, I. F. J., et al. (2024). Analisis Kontrak Baku dalam Perspektif Asas Keseimbangan. INLAW (Indonesian Journal of Law), 1(12).
Sari, A. P., et al. (2025). Kajian Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Kontrak Baku. Jurnal Riset Ilmu Hukum (MAHKAMAH), 2(3).
Satory, A. (2015). Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 269290.
Shidarta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sitorus, J. (2019). Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit Bank kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Hukum Lex Librum.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku di Sektor Jasa Keuangan.
Susanti, A. P. (2022). Pencantuman klausula baku dalam perjanjian kredit di perbankan menurut perspektif hukum perlindungan konsumen. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.
Wahyuningdyah, K. (2016). Perlindungan hukum terhadap konsumen melalui larangan pencantuman klausula baku. Fiat Justisia, 10(2).
Wulandari, B. T. (2024). Implementation of Indonesian Banking Legal Policy in Consumer and Creditor Protection. Global International Journal of Innovative Research, 2(9).
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.21099265
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



