The Separation and Interconnection of Law and Morality: The Hart–Fuller Debate in the Enforcement of Laws Against Child Sexual Violence in Indonesia

Azzahra Cantika Madhina, Rahel Rezky Simanjuntak

Abstract


The 1958 Hart–Fuller debate is usually read as a dispute over whether morally iniquitous rules remain law. This article asks whether the debate still helps when the problem is reversed: a morally compelling statute, protecting children from sexual violence, that does not operate as written. Using normative legal research with conceptual, statutory, and case approaches, it examines Indonesia’s Child Protection Law, the Sexual Violence Crimes Law (UU TPKS), Supreme Court Circular Letter No. 1 of 2017, and three documented enforcement episodes. It argues that Hart’s separation thesis helps keep legal validity, moral merit, and conventional community morality apart, while Fuller’s internal morality, especially congruence between declared rules and official action, offers diagnostic criteria for the enforcement gap. The gap is traced to conflicts between rules, legislative inconstancy, and, since 2 January 2026, the abolition of special minimum penalties, which turns an enforcement problem into a sentencing-design problem. The findings are illustrative rather than statistically representative.

Keywords


Hart-Fuller, internal morality of law, child sexual violence, Indonesia, minimum penalties.

Full Text:

PDF

References


ANTARA Babel. (n.d.). Kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan. https://babel.antaranews.com/berita/446509/kasus-kekerasan-seksual-tidak-dapat-diselesaikan-di-luar-pengadilan

Bisnis.com. (2023, 3 Januari). Kasasi ditolak, predator seksual Herry Wirawan tetap dihukum mati. https://kabar24.bisnis.com/read/20230103/16/1614775/kasasi-ditolak-predator-seksual-herry-wirawan-tetap-dihukum-mati

Dandapala. (2025, 17 November). Berjanji nikahi korban, pelaku yang setubuhi anak divonis di bawah ancaman minimum. https://dandapala.com/article/detail/berjanji-nikahi-korban-pelaku-yang-setubuhi-anak-divonis-di-bawah-ancaman-minimum

Fuller, L. L. (1958). Positivism and fidelity to law: A reply to Professor Hart. Harvard Law Review, 71(4), 630–672.

Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev. ed.). Yale University Press.

Hakim, J. (2026, 9 Januari). UU penyesuaian pidana: Bagaimana memahaminya? (Bagian kedua). Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/uu-penyesuaian-pidana--bagaimana-memahaminya-bagian-kedua-lt69607e3e6aa09

Hart, H. L. A. (1958). Positivism and the separation of law and morals. Harvard Law Review, 71(4), 593–629.

Hart, H. L. A. (1965). Lon L. Fuller: The morality of law. Harvard Law Review, 78, 1281–1296.

Hart, H. L. A. (1994). The concept of law (2nd ed., P. A. Bulloch & J. Raz, Eds.). Clarendon Press.

Hukumonline. (n.d.). Bisakah kasus kekerasan seksual diselesaikan secara damai? https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-kasus-kekerasan-seksual-diselesaikan-secara-damai-lt67fe46e870d41/

Hukumonline. (2022, 12 April). Disetujui menjadi UU, begini materi muatan UU TPKS. https://www.hukumonline.com/berita/a/disetujui-menjadi-uu--begini-materi-muatan-uu-tpks-lt62554a6c96520

Hukumonline. (2023, Maret). Mendorong percepatan terbitnya peraturan pelaksana UU TPKS. https://www.hukumonline.com/berita/a/mendorong-percepatan-terbitnya-peraturan-pelaksana-uu-tpks-lt6422a4d56baaa

Hukumonline. (2025, 21 November). Santiarto, D. B. Perlakuan terhadap pidana minimum dalam praktik peradilan. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlakuan-terhadap-pidana-minimum-dalam-praktik-peradilan-lt691fe1a4bb584

Hutajulu, M. A. (2024, 5 November). Legislator ingatkan polisi tak ada damai di kasus kakak-adik diperkosa 13 pria. detikNews. https://news.detik.com/berita/d-7622513/legislator-ingatkan-polisi-tak-ada-damai-di-kasus-kakak-adik-diperkosa-13-pria

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

Metro TV News. (n.d.). 10.517 anak jadi korban kekerasan hingga pertengahan 2025. https://www.metrotvnews.com/read/bVDCjDEL-10517-anak-jadi-korban-kekerasan-hingga-pertengahan-2025

Nathanael, M. (2025). Analisis kritis positivisme, hukum alam, interpretivisme, moralitas internal, dan hukum progresif pada sistem hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3). https://doi.org/10.31004/jptam.v9i3.33896

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5642 K/Pid.Sus/2022 (8 Desember 2022).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2359 K/Pid.Sus/2024 (28 Mei 2024).

Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 189/Pid.Sus/2025/PN Tgt.

Rusydi, M. (2021). Hukum dan moral: Mengulik ulang perdebatan positivisme hukum dan teori hukum kodrat H. L. A. Hart & Lon F. Fuller. Al-Wasath: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i1.134

Taek, L., Asa, S., & Medan, K. K. (2026). Analisis yuridis putusan pengadilan terhadap kasus persetubuhan anak di Sabu Raijua dalam perkara pidana Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Kpg, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 124/Pid/2023/PT Kpg juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2359 K/Pid.Sus/2024. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business (RIGGS), 5(2), 921–928. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i2.8558

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23333551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,