Deconstructing Algorithmic Bias in Criminal Sentencing from the Perspective of Utilitarianism Theory

Cheryl Gladisya Kafka, Nazwa Fatimah Az-Zahra

Abstract


Integrasi teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) dan machine learning ke dalam sistem peradilan pidana di Indonesia menghadirkan perdebatan mendasar terkait keadilan, legitimasi etis, dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahaya algorithmic bias terhadap asas keadilan utilitarian serta merumuskan rekonstruksi diskresi hakim dalam menjaga prinsip due process of law. Menggunakan metode penelitian hukum normatif-filosofis melalui pendekatan Utilitarianisme, hasil penelitian menunjukkan bahwa ketergantungan pada algoritma peradilan berpotensi merelokasi historical bias dari data masukan ke dalam keputusan hukum modern. Hal ini melanggar kalkulasi kebahagiaan kualitatif Utilitarianisme karena mereproduksi penderitaan diskriminatif pada kelompok marginal serta mereduksi martabat manusia menjadi sekadar angka probabilitas statistik. Fenomena Black Box AI dan automation bias juga mengancam independensi hakim, asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), serta memicu pergeseran berbahaya menuju Crime Control Model yang mengagungkan efisiensi teknis di atas prosedur hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi diskresi hakim berbasis prinsip "kendali bermakna" (meaningful public control), yang menegaskan kedudukan AI murni sebagai alat bantu analitis (decision-support system) berbasis Explainable AI (XAI). Pusat pertimbangan normatif dan tanggung jawab moral pemidanaan harus tetap berada sepenuhnya di tangan hakim manusia guna menjamin transparansi, martabat terdakwa, dan keadilan substantif di era digital.

Keywords


Algorithmic Bias, Judicial Discretion, Due Process of Law, Epistemic Ethics, Utilitarianism.

Full Text:

PDF

References


Actuarial justice. (2026). In The Sociology Dictionary. https://thesociologydictionary.com/sociology-dictionary/a/actuarial-justice/

Al Farisi, S., Ningsih, S. P., Fairuzaki, A., Mayasari, N., & Nurfarizi, S. (2026). Kecerdasan buatan dan hak asasi manusia: Analisis etika dan kerangka hukum di era digital. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 3(1), 107–112.

AllahRakha, N., Al Fatih, S., Djumaevich, K. S., & Nuraliyevich, R. S. (2026). Legal, ethical, and regulatory challenges of AI integration in the judicial system: Between efficiency and fairness. Prophetic Law Review, 8(1), 83–104.

Ariyadi, F. (2025). Algorithmic bias dalam restorative justice: Ancaman bagi marginal. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 148–158.

Fatoni, S., & Rusdiana, E. (2024). Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) sebagai bahan pertimbangan putusan hakim dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(3), 247–264.

Hendrawan, J., & Nasution, M. K. (2025). Etika algoritma: Pertimbangan moral dalam kecerdasan buatan dan otomasi. ResearchGate.

Kamila, Z. (2025). Pengaturan hukum dan prospek penggunaan artificial intelligence dalam era digitalisasi sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(3), 16–36.

Madanchian, M., & Taherdoost, H. (2025). Ethical theories, governance models, and strategic frameworks for responsible AI adoption and organizational success. Frontiers in Artificial Intelligence, 8, 1–14.

Mecca, A. S. P., Hidaya, W. A., & Tuasikal, H. (2025). Pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(6), 1730–1746.

Mougan, C., & Brand, J. (2024). Kantian deontology meets AI alignment: Towards morally grounded fairness metrics. arXiv. https://arxiv.org/abs/2311.05227

Octavia, E., Thio, J., Audelia, S., & Prianto, Y. (2026). Perluasan tanggung jawab pencipta dan pengguna kecerdasan buatan dalam perspektif filsafat hukum. JURAGAN, 3(1), 118–128.

O’Neil, C. (2016). Weapons of math destruction: How big data increases inequality and threatens democracy. Crown Publishing Group.

Prasetyo, D., & Rahma, E. S. (2026). Transparansi algoritma prediktif dalam proses peradilan pidana: Analisis kesenjangan antara akurasi teknis dan hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Ilmu (MURAMU), 2(3), 36–48.

Priyatno, H. D., & SH, M. (2026). Filsafat revolusi digital: Rekonstruksi paradigma hukum di era teknologi. Dunia Penerbitan Buku.

Putra, A. S., Sidarta, D. D., Taufik, M., & Nasution, D. W. (2025). Narasi dan stigma dalam peradilan pidana: Bagaimana cerita publik mempengaruhi penjatuhan hukuman. Syiah Kuala Law Journal, 9(3), 440–441.

Putra, C. Y. (2026). Digital transformation of the judiciary: Ethical and legal implications of the use of AI in the Indonesian criminal justice system. International Journal of Humanities, Social Sciences and Business (INJOSS), 5(2), 316–324.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886.

Rusdi, R., Ardiansyah, M. R., & Hoesein, Z. A. (2025). Filsafat hukum di era kecerdasan buatan: Menelaah kembali konsep realitas, norma, dan kode dalam kerangka tiga dunia Karl Popper. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(1), 4677–4689.

Ryan, M. J. (2021). Framing individualized sentencing for politics and the Constitution. American Criminal Law Review, 58(4), 1747–1773.

Yopik Gani, S. I. P., & Sibarani, B. S. I. K. (2026). Etika publik dan kebijakan publik. Penerbit KBM Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.23450932

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,