Analisis Pentingnya Legalistas Usaha (Daftar Izin Usaha) Bagi Perusahaan
Abstract
Business legality is an important element in running a company legally and competitively. By having a valid business license, the company can operate in accordance with regulations without the risk of legal sanctions, thereby providing legal certainty and protection for the company's rights. Legality also enhances the company's image, builds trust, and opens up opportunities for collaboration with other parties. In addition, several business sectors have specific requirements that mandate business legality. This legality not only protects the company from rights violations but also helps address potential legal issues. In the competitive business world, business legality becomes an aspect that cannot be ignored and must be understood and managed properly.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adiyanto, A., & Tjandra, Y. (2020). Perspektif Hukum Prosedur Pendaftaran Usaha Baru (Studi Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali). Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(1), 42-56.
Asnawi, R. (2018). Hukum Bisnis Indonesia. Sinar Grafika.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2019). Panduan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perdagangan dan Investasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Empat.Simorangkir, E., & Mulyadi, D. (2018). Analisis Kebijakan Pelayanan Publik dalam Pemberian Izin Usaha di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik, 22(2), 97-111.
Fajar, A. (2019). Manajemen Bisnis. Jakarta: Erlangga.
Harsono, S. (2019). Pengantar Manajemen. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Haryono, A. T., & Arwan, A. (2019). Hukum Bisnis Indonesia Perspektif Etika dan Good Corporate Governance. Salemba Empat.
Kumalasari, Y., & Purba, E. K. (2018). Analisis Pentingnya Perizinan Usaha Bagi Keberlangsungan Perusahaan. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 2(2), 79-88.
Nugroho, R. (2018). Legalitas Perusahaan dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Perspektif Hukum, 20(2), 139-150 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 2017 tentang Kemudahan, Kepastian, dan Keterbukaan dalam Pelaksanaan Usaha.
Rachmadi, A., & Dwiastuti, R. (2019). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Rahardjo, A. (2018). Legalitas Usaha dan Pengaruhnya terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Kewirausahaan, 1(1), 37-50.
Sari, Y. P. (2019). Dasar-Dasar Manajemen. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Saepudin. “Metode Penelitian Normatif dengan Penelitian Empiris” https://saepudinonline.wordpress.com/2011/03/18/metode-penelitian-normatif-dengan-penelitian-empiris/, (diakses pada 14 Mei 2023).
Subekti, R. (2018). Hukum Perusahaan. Sinar Grafika.
Sudarsono. (2018). Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Perusahaan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Susanto, A. (2018). Analisis Hukum Mengenai Pentingnya Izin Usaha dalam Berusaha. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 57-68.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang daftar izin perusahaan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14189497
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



