Analisis Tanggung Jawab Bank Terhadap Kebocoran Data Nasabah: Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agung, J., & Harun, C. A. (2021). Kebijakan Makroprudensial di Indonesia: Konsep, Kerangka, dan Implementasi-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Atmaja, Y. S., & Paulus, D. H. (2022). Partisipasi Bank Indonesia Dalam Pengaturan Digitalisasi Sistem Pembayaran Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 271-286.
Humaidi, A. (2017). Problematika Wewenang Pengawasan Perbankan Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 10(2), 53-66
Kusumaningsih, R. (2024). Peran penyidik Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 26-41.
Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(1), 41-51.
Turisno, B. E., & Aminah, Q. E. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi pada PT Bri Kantor Wilayah Semarang). Diponegoro Law Review, 5(3), 19263.
Yustianti, S. (2017). Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 60-72.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14201758
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



