Perlindungan Hukum bagi Nasabah dalam Menghadapi Resiko Rush Money di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Candra, A. & Djuwityastuti. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Lembaga Perbankan Atas Munculnya Isu Rush Money Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Jurnal Privat Law, 8(1), 1-7.
CNN Indonesia. (2024, April 30). Dampak buruk tarik uang massal di bank terhadap perekonomian nasional. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240430134126-625-1092244/dampak-buruk-tarik-uang-massal-di-bank-terhadap-perekonomian-nasional
Hariati, S., Musakir Salat, & Surayya, I. (2024). Perlindungan hukum bagi nasabah perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 341–361. https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v5i2.255
Kinot, I. R., Adji, H. S., Setiawan, R., & Harianto, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana Di Bank Oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Jurnal Yustisiabel, 6(1), 110-131.
Untuk membuat daftar pustaka dalam format APA Style dari sumber yang diberikan, Anda dapat menggunakan format berikut:
Nugroho, B. S. (2024). Rush money Muhammadiyah: Maqashid syariah. PWMJATENG.COM. https://pwmjateng.com/rush-money-muhammadiyah-maqashid-syariah/
Sinaga, P. (2021). Peranan Lembaga Penjamin Simpanan Terhadap Simpanan Nasabah Dalam Penanganan Likuidasi Bank. Tanjungpura Law Journal, 5(2), 115.
Sitorus, A. P., Mahlel, Majid, M. S. A., Marliyah, & Handayani, R. (2022). Krisis Keuangan Masa Depan dan Sistem Keuangan Baru. Jurnal EMT KITA, 6(1), 136–146.
Susanto, R., & Masri, Z. A. H. (2020). Peran Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pengelolaan Sistem Stabilitas Keuangan Indonesia. RELASI: Jurnal Ekonomi, 16(2), 249-263.
Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14195381
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



