Analisis Tinjauan Yuridis Terhadap Pembobolan Rekening Bank Digital Yang Dilakukan Pegawai Bank (Dalam Perspektif Hukum Perbankan Berdasarkan Studi Kasus Bank Jago 2023)

Dika Hikmah Wicaksana, Niko Rafael Ramadhan, Aditya Rizky Ramadhan, Henry Winata, Muhammad Fadhil Ardian

Abstract


The case of account hacking by Bank Jago employees reveals major challenges in the digital banking security system. The method used in this study is based on literature review techniques using an empirical legal approach. This study analyzes the case from a legal perspective including Law Number 10 of 1998 concerning Banking, Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, Law on Information and Electronic Transactions (ITE) Number 19 of 2016, and POJK No. 1/POJK.07/2013 concerning Consumer Protection in the Financial Services Sector. The results of the study were in the form of violations that occurred including abuse of authority, violation of bank confidentiality, and protection of personal data. The study shows the importance of strengthening regulations and internal supervision to prevent similar crimes in the digital banking era.

Keywords


Bank Secrecy, Banking Law, Digital Bank.

Full Text:

PDF

References


Benny Djaja, 2019, “Hukum Perbankan: Dengan Tambahan Materi Baru Surat Berharga Komersial”, Yogyakarta: Andi.

Djoni S Gazali Dan Rachmadi Usman, 2016, “Hukum Perbankan”, Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah, 2005, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Jakarta: Kencana.

Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/15567/Siaran-Pers-No-311hmkominfo122018-Tentang-Tiga-Upaya-Strategis-Pemerintah-Dorong-Pemanfaatan-Teknologi-Digital/0/Siaran_Pers, Diakses Pada Tanggal 24 November 2024, Pukul 08:52 Wib.

Kementrian Komunikasi Dan Informatika. Tiga Upaya Strategis Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital.

Munir Fuady, 2003, ”Hukum Perbankan Modern”, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Nurhayati, I., & Farida, R. (2020). ”Hak Dan Kewajiban Hukum Dalam Hubungan Antara Nasabah Dengan Bank. In Prosiding Seminar Nasional Terapan Riset Inovatif (Sentrinov)”, (Vol. 6, No. 2, Pp. 50-56).

Papendang, A. A. (2016). “Hak Dan Kewajiban Nasabah Bank Serta Perlindungan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998”. Lex Administratum, 4(3).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik.

Sutan Remy Sjahdeni, (2006), “Rahasia Bank : Berbagai Masalah Di Sekitarnya Dalam Hukum Perbankan”, Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Tempo, 2024, “Kronologi Pembobolan Di Bank Jago, Rekening Diduga Hasil Kejahatan?”, https://www.tempo.co/ekonomi/kronologi-pembobolan-di-bank-jago-rekening-diduga-hasil-kejahatan--41153, diakses pada tanggal 24 November 2024 Pukul 17.22 WIB.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14220517

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,