Tinjauan Yuridis Atas Keadilan Dalam Pemberian Upah Bagi Peserta Magang Berdasarkan Peraturan-Peraturan Ketenagakerjaan di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agustinus, D. (2017). “Magang dan Pengaruhnya terhadap Dunia Kerja”.Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Hidayat, A. R. (2020). “Reformasi Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial”. Yogyakarta: Penerbit Gadjah Mada.
Siregar, M. S. H. (2018). “Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia”. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Mahfud, M. (2022). “Sistem Perlindungan Sosial di Indonesia”. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Soeroso, R. (2015). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Wahyuni, I. (2021). “Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi dalam Dunia Kerja”. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Aini, N. Q. (2024). “Implementasi Perjanjian Magang Tanpa Upah dalam Perspektif Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020”.10-12.
Andriani, D., dan Anwar, M. (2022). “Dampak Magang Tanpa Upah Terhadap Kesejahteraan Peserta Magang di Indonesia”. Jurnal Ketenagakerjaan, 14(2), 45-60.
Arifin, M., dan Nurhayati, S. (2022). "Dampak Program Magang terhadap Kesiapan Kerja Mahasiswa di Indonesia." Jurnal Pendidikan dan Ketenagakerjaan, 10(2), 123-135.
Asosiasi Pengusaha Indonesia. (2022). "Laporan Penelitian tentang Praktik Magang di Indonesia." Jakarta: APINDO.
Husein, I. (2023). Perlindungan Hukum Peserta Magang dalam Perspektif Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Hukum Pekerjaan, 15(2), 115- 130.
Prawira, T. (2022). Penerapan Upah Magang di Indonesia: Antara Kewajiban dan Ketidakadilan. Jurnal Sosial Ekonomi, 8(1), 45-58.
Widyanti, R. (2021). Dampak Magang Tanpa Upah terhadap Kesejahteraan Peserta Magang di Indonesia. Jurnal Ketahanan Sosial, 12(4), 200- 215.
Sari, R., & Prabowo, D. (2023). "Kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan bagi Peserta Magang." Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan, 5(1), 45-58.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). "Laporan Tahunan tentang Perlindungan Hak Pekerja di Indonesia." Jakarta: Komnas HAM.
Rahman, A., & Siti, N. (2024). "Dampak Psikologis Magang Tanpa Upah terhadap Kesejahteraan Peserta Magang." Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, 12(1), 67-80.
Irawan, A. D., & Wahyuningsih, V. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Mahasiswa Magang Yang Dipekerjakan Sebagai Buruh Dalam Perspektif Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 15(1), hlm: 47.
Katihokang, K. D., Pinasang, D. R., & Tinangon, E. (2024).
Sandra, R., Pinasty, P. B., Na'im, M. A., & Ananta, Z. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Praktik Magang Tanpa Upah. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 4(2), 65-7
Manulang, S. H. (1987). Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia. Penebit Rineka Cipta, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14264007
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



