Tantangan Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Cipta
Abstract
Industri ekonomi kreatif Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap PDB Namun, sektor ini menghadapi tantangan seperti kurangnya akses pembiayaan, terbatasnya penetrasi pasar, dan minimnya pengakuan terhadap hak cipta sebagai jaminan kredit. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 mengatur hak cipta sebagai objek jaminan kredit melalui fidusia, tetapi implementasinya terkendala oleh ketiadaan lembaga valuasi aset kekayaan intelektual dan rendahnya tingkat penerimaan perbankan terhadap aset tidak berwujud. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menganalisis hukum positif yang relevan dan data kualitatif untuk mengevaluasi tantangan dalam pembiayaan berbasis hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi, pembentukan lembaga valuasi kekayaan intelektual, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap nilai ekonomi hak cipta diperlukan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif secara berkelanjutan dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, rencana pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009-2015, 2008.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta; Kencana, Jakarta. 2012.
Ranti Fauza Mayana dan Tisni Santika, Hak Cipta dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Ekonomi Digital, PT. Refika Aditama, Bandung, 2022.
Sulistyowati dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Cetakan Kelima, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Jurnal:
Niniek Wahyuni, “Penerapan Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit Sebagai Perlindungan Bank”, Lex Journal Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 1 No. 1, 2017.
Qorina Khoirunnisa (et.al), “Implementasi Skema Pembiayaan Pada Hak Cipta Dalam Ekonomi Kreatif Dihubungkan Dengan Asas Alter Ego, Teori Penghargaan, dan Teori Hasil Kerja”, Eksekusi; Journal of Law Vol.5, No. 2, 2023.
Suyud Margono, “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta: Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 1 No. 2, Agustus 2012,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Sumber Lainnya
Databooks.com, “Nilai PDB Ekonomi Kreatif Indonesia Meningkat Usai Pandemi”, diakses melalui Nilai PDB Ekonomi Kreatif Indonesia Meningkat Usai Pandemi (katadata.co.id), diakses pada 17/12/2024.
Otoritas Jasa Keuangan, Prospek Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang, diakses melalui https://www.ojk.go.id/ojk institute/id/capacitybuilding/upcoming/1110/prospek-hak-kekayaan intelektual hki-sebagai-jaminan-utang, diakses pada 17/12/2024.
UMM ac.id, “Ekonomi Kreatif: Permasalahan, Tantangan, dan Prospeknya” diakses melalui “Ekonomi Kreatif: Permasalahan, Tantangan dan Prospeknya - Opinion | University of Muhammadiyah Malang (umm.ac.id)” diakses pada 17/12/2024
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14504396
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



