Pencatutan Kartu Tanda Penduduk Tanpa Persetujuan yang Dilakukan Oleh Calon Kepala Daerah Sebagai Tindak Pidana Pemilu
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Awis, Septiani. “Implikasi Pencatutan Data Diri Masyarakat Dalam Keanggotaan Partai Politik Di Kabupaten Pinrang.” Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2024.
Bachtiar, Farahdiba Rahma. “Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Refresentasi.” Jurnal Politik Profetik 2, no. 1 (2014).
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987.
Kusnardi, M., and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata NEgara Indonesia. Budi Chaniago, 1988.
Putri, Dina Ariska. “Tinjauan Hukum Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Mengenai Pencatutan Nomor Induk Kependudukan Yang Terdaftar Tanpa Izin Sebagai Anggota Politik.” Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 2023.
Rahman, Ahmad Aulia. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit Akibat Penyalahgunaan Data Pribadi Oleh Pihak Asuransi.” Causa, Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 1, no. 4 (2023).
Warren, Samuel D, and Louis D Brandeis. The Right to Privacy. Harvard Law Review 45, 1890.
Widijantoro, J., Yohanes Triyana, Y. Sari Murti Widiyastuti, and N. Budi Arianto W. Hukum Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.14523904
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



