Analisis Perbuatan Melawan Hukum terhadap Kewajiban Perusahaan Pailit: Studi Kasus Putusan No. 226/PN Niaga Jakarta Pusat
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 207 s/d 211.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 104 ayat (2
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta: Kencana, 2008, hlm. 253.
Kartono, KepailitHutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan isi perjanjian. an dan Pengunduran Pembayaran, Jakarta, Pradnya Paramita, hlm.7.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Widjajati, E. (2017). Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 3(1), 17-32.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15491584
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



