Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Pemukiman di Sempadan Sungai Oleh Pemerintah Kota Surabaya
Abstract
Penelitian ini berfokus pada bentuk-bentuk pelanggaran dan akibat hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap bangunan pemukiman di sempadan sungai yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan yuridis normatif (statute approach), yang menelaah peraturan perundang-undangan terkait. Sumber data primer meliputi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034. Sumber data sekunder mencakup jurnal ilmiah, literatur hukum, buku, hasil penelitian terdahulu, serta pendapat ahli hukum yang relevan. Pengumpulan data melalui studi dokumen dengan menghimpun, membaca, dan menganalisis berbagai peraturan, dokumen hukum, serta referensi ilmiah yang mendukung. Metode analisis data yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran hukum pada pemukiman di sempadan sungai Kota Surabaya meliputi: 1) pendirian bangunan permanen di area sempadan tanpa izin resmi, baik berupa rumah tinggal, warung, hingga bangunan usaha; 2) alih fungsi lahan sempadan menjadi area komersial atau hunian yang seharusnya berperan sebagai area hijau terbuka atau wilayah penyerapan air; dan 3) pemanfaatan sempadan sungai untuk aktivitas ekonomi yang merusak ekosistem, seperti pembuangan limbah rumah tangga dan usaha ke badan sungai. Akibat hukum dari pelanggaran tersebut mencakup sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, pencabutan izin, denda, dan pemulihan fungsi lahan; sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp500 juta; serta sanksi perdata yang meliputi gugatan ganti rugi, tuntutan pemulihan lahan, dan pembatalan perjanjian terkait bangunan ilegal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.M. Yunus Wahid. Pengantar Hukum Tata Ruang. Jakarta : Kencana Prenamedia Group, 2004.
Aryu, Helena. “Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Keberadaan Bangunan Di Sempadan Sungai Dalam Perspektif Penataan Ruang Dan Perizinan Berdasarkanperda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kabupaten Sanggau)” 1 (2019): 1–20.
Hairindika, Enjita, And Anak Agung Sri Indrawati. “Kajian Yuridis Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Kawasan Sempadan Rel Kereta Api Di Kota Surabaya.” Kertha Negara, 2018, 1–15.
Indonesia, Republik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (2007).
Indrawati, Shelvy Wedha, Bambang Sugiri, And Abdul Madjid. “Penegakan Sanksi Pidana Terhadap Perumahan Dan Permukiman Yang Berada Di Sempadan Sungai Bengawan Solo ( Studi Di Kabupaten Bojonegoro ).” Jurnal Stahnmpukuturan. 2, No. 6 (2019): 1–21.
Junef, Muhar. Penegakan Hukum Dalam Rangka Penataan Ruang Guna Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure No:740/Au/P2mi Lipi/04/2016.
Kristina, Dewi. “Upaya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Malang Dalam Penataan Permukiman Di Daerah Sempadan Sungai.” Jurnal Hukum Adigama 15, No. 2 (2018): 1–23. Https://Mill.Onesearch.Id/Author/Home?Author=Kristina%2c+Dewi%3b+Fakultas+Hukum+Universitas+Brawijaya.
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Cetakan Ke. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.
Munif, Denis Ventidenada. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembangunan Bangunan Gedung Di Kota Semarang.” Magistra Law Review 3, No. 02 (2022): 124. Https://Doi.Org/10.35973/Malrev.V3i02.2904.
Perwali No102 Tahun 2023. “Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur” 2017 (2023): 1–17.
Presiden Republik Indonesia. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2o2t Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.” Peraturan.Bpk.Go.Id, 2021. Https://Www.Jogloabang.Com/Lingkungan/Pp-21-2021-Penyelenggaraan-Penataan-Ruang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, 66 § (2011).
Putri, Aulia, And Agus Supriyo. “Perspektif Hukum Dan Mekanisme Perencanaan Tata Ruang Permukiman Kumuh Kota Surabaya Aulia.” Seminar Nasional Hukum Dan Pancasila 2, No. 9 (2023): 6.
Rico Septian Noor. “Penegakan Hukum Terhadap Bangunan Di Bantaran Sungai Kahayan Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya.” Jurnal Ilmu Hukum 05, No. 02 (2019): 130.
Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. , Yogyakarta,: Genta Publishing, 2019.
Siregar, Wildan, Ida Nurlinda, And Maret Priyanta. “Kebijakan Penegakan Hukum Lingkungan Atas Pelanggaran Administrasi Tata Ruang Dan Alih Fungsi Lahan Sempadan Sungai Dalam Rangka Terwujudnya Tata Ruang Yang Berkelanjutan.” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 3, No. 1 (2021): 130–49. Https://Doi.Org/10.23920/Jphp.V3i1.710.
Suparta, Wayan, Desak Ayu, And Putu Suciati. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pembangunan Di Sempadan Sungai Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.” Jurnal Darma Sasatra, 2021, 31–40.
Suprapti, Suprapti, Usman Arief, Siti Zahrok, And Heru Purwadio. “Strategi Pengendalian Dan Pengawasan Sempadan Sungai. (Studi Kasus : Kali Surabaya Di Kecamatan Driyorejo Dan Wringinanom Kabupaten Gresik).” Jurnal Sosial Humaniora 7, No. 2 (2019): 205–25. Https://Doi.Org/10.12962/J24433527.V7i2.589.
Takdir Rahmadi. Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Pt Rajagrafindo Persada, 2010.
Walikota Surabaya. “Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034” 1, No. 22 Jan (2014): 1–17.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15571155
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



