Pelanggaran Etika Profesi serta Konsekuensi Tanggung Jawab Hukum dalam Kasus Suap Jaksa Farizal
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Al Fikry, A. H. (2023). Formula Membangun Integritas Penegak Hukum Melalui Pendekatan Legal Culture dalam Mewujudkan Kejaksaan yang Berwibawa: Formula For Building Law Enforcement Integrity Through A Legal Culture Approach In Realizing An Authoritative Prosecutor's Office. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(3), 213-233.
Ayu, S., Moonti, R. M., Ahmad, I., & Kasim, M. A. (2025). Etika Profesi Jaksa dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 2(1), 121-135.
Berlian, Z., & Rudiansyah, R. (2023). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. ELQONUN: Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 1(2), 184-197.
Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.
Hafrida, H. (2013). Analisis Yuridis terhadap Gratifikasi dan Suap Sebagai Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(7).
Hartono, E. D., Louissa, N., & Roynita, W. (2023). Analisa Kasus Jaksa Farizal yang Menerima Suap Dana. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(20), 213-219.Mathar, A. (2023). Sanksi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. 'Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(II).
Marwiyah, S. (2015). Penegakan kode etik profesi di era malapraktik profesi hukum.
Pardede, M. (2020). Aspek hukum pemberantasan tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam bidang perpajakan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 335-362.
Rachmatulloh, A. M. (2021). Penegakan hukum terhadap jaksa yang melakukan tindak pidana korupsi dihubungkan dengan peraturan jaksa agung republik Indonesia nomor: Per-014/A/JA/11/2012 tentang kode perilaku jaksa (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).
Polontalo, R. S. D. (2018). Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lex Crimen, 7(6).
Rusmanda, R. C., Anggrainy, L. M., Iskandar, H. M., Azmi, A. N., & Sari, T. D. (2025). Kode Etik Dan Profesionalisme Jaksa Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3(01).
Sanyoto, A. A., Febriyanti, A., Natalia, B., Sembiring, R. M., Pahlawan, S. D. P., & Saly, J. N. (2023). Kajian Hukum Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jaksa Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Genta Mulia, 14(2).
SETIAWAN, T. (2009). SANKSI HUKUM BAGI JAKSA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Doctoral dissertation, UAJY).
Sinaga, N. A. (2020). Kode etik sebagai pedoman pelaksanaan profesi hukum yang baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Sintya Augustianti, Syamsuni Arman dan Isdairi (2013).sanksi administrasi terhadap pelangaran disiplin pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (Suatu Penelitian di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak).
Yuntho, E., Sari, I. D. A., Limbong, J., Bakar, R., & Ilyas, F. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15581816
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



