Manipulasi Kekuasaan dalam Pilkada Serang 2024: Analisis Yuridis terhadap Pelanggaran Pemilu yang Terorganisir

Cantika Tresna Rahayu, Ni Komang Revalina S. V, Avishtya Siti Karaniya, Rifa Fadhilahtun Nisa

Abstract


The 2024 Serang Regional Election (Pilkada) drew significant attention due to allegations of electoral violations committed in a structured, systematic, and massive (TSM) manner, which led to a dispute in the Constitutional Court over the Election Results Dispute (PHPU). The purpose of this study is to examine how such TSM violations impact the principles of direct, general, free, confidential, honest, and fair elections (luber-jurdil), as well as how these violations affect the legitimacy of the election results. A normative and empirical juridical method is used in this research to explore the classification of violations, the effectiveness of relevant institutions in enforcing electoral law, and the challenges in proving and addressing organized violations within the existing legal framework.


Keywords


Manipulasi kekuasaan, pilkada Serang 2024, Pemilu

Full Text:

PDF

References


Irianto, Sulistyowati. Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: UI Press, 2002.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2005).

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009).

Suratman, dan H. Philips Dillah. Metode Penelitian Hukum. (Bandung: Alfabeta, 2008).

Warouw, Claudio C., M. Hero Soepeno, dan Revy S.M. Korah. Tinjauan Yuridis Pelanggaran TSM dalam Sengketa Pilkada. Manado: Fakultas Hukum UNSRAT, 2020.

Widjojanto, Bambang. Kajian Putusan MK Tentang Pemilu dan Pemilukada. (Jakarta: Kemitraan, 2009).

Claudio C. Warouw, dkk. Tinjauan Yuridis Pelanggaran yang Bersifat Masif dalam Sengketa Pemilihan Kepala Daerah. E jurnal.

Fatayati, Sun. "Relevansi Asas-Asas Pemilu sebagai Upaya Menciptakan Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas." Jurnal Yustisia 28. 1 (2017)

Irianto, Sulistyowati. "Metode Penelitian Kualitatif dalam Metodologi Penelitian Ilmu Hukum." Jurnal Hukum dan Pembangunan 32. 2 (2002)

Satrio, Abdurrachman. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu sebagai Bentuk Judicialization of Politics." Jurnal Konstitusi 12. 1 (2015)

Peraturan dan Putusan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Badan Pengawas Pemilu. Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administratif yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 072-073/PUU/2004. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=2.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 97/PUU/2013. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=3.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. https://www.mkri.id/index.php?id=5034&page=download.Putusan.

M. Mahrus Ali, dkk. Tafsir Konstitusional Pelanggaran Pemilukada yang Bersifat Sistematis, Terstruktur dan Masif.

https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/Tafsir%20Konstitusional%20Pelanggaran%20Pemilukada.pdf

Akhmad Hairil Anwar. Peran Bawaslu dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Pemilu.

http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=2345650&val=22612&title=Peran+Bawaslu+dalam+Penegakan+Hukum+dan+Keadilan+Pemilu

Dinar Safa. Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi dalam Pelanggaran TSM.

inilah-persyaratan-yang-harus-dipenuhi-dalam-pelanggaran-tsm

Heru Wahyudi. "Pilkada Serang: Penyalahgunaan Wewenang Mendes dan Ketidaknetralan Kepala Desa." Diakses 10 Mei 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/02/25/11355761/pilkada-serang-penyalahgunaan-wewenang-mendes-dan-ketidaknetralan-kepala.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Diakses 10 Mei 2025. https://www.mkri.id/index.php?id=5034&page=download.Putusan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Terbukti Pengaruhi Hasil Pilbup Serang." Diakses 10 Mei 2025. https://www.mkri.id/index.php?id=22988&page=web.Berita.

Moh. Dani Pratama Huzaini. MK: Dalil Pelanggaran TSM Kewenangan Bawaslu.

https://www.hukumonline.com/berita/a/mk--dalil-pelanggaran-tsm-kewenangan-bawaslu-lt5d150b237daa7/

Tempo.co. "Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang." Diakses 10 Mei 2025. https://www.tempo.co/politik/bawaslu-dalami-dugaan-politik-uang-di-psu-pilkada-serang-1233304.

Tempo.co. "Kronologi Sengketa Pilkada Kabupaten Serang: Peran Mendes Yandri Susanto Menangkan Istrinya." Diakses 10 Mei 2025. https://www.tempo.co/politik/kronologi-sengketa-pilkada-kabupaten-serang-peran-mendes-yandri-susanto-menangkan-istrinya-1213634.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,