Analisis Hukum terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilu sebagai Wujud Kepatuhan terhadap Prinsip Demokrasi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Yani, Z.B. (2025) Problematika Hukum Netralitas Presiden Dalam Proses Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6(2), 256.
Angkadai, Y. F. (2024). Hak Dan Netralitas Dalam Pemilihan Umum Yang Berintegeritas. Jurnal Media Hukum. 12(2).
Ansar, L., & Hasmiyati, H. (2024). Analisis Kedudukan Presiden Terkait Hak Berkampanye Dalam Pemilu Perspektif Htn Dan Han. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 23(2), 118-128.
Baihaqi, I. M. (2024). Netralitas Sikap Presiden Dan Pejabat Negara Dalam Kampanye Pemilihan Umum 2024. Skripsi. Uin Syarif Hidayatullah Jakarta. Jakarta
Febrianto, R. A., Dkk. (2023). Campur Tangan Atau Cawe Cawe Presiden Jokowi Terkait Pemilihan Presiden 2024 Sebagai Pelaksanaan Sila Keempat Butir Pertama Terkait Informasi Teknologi. Jurnal Ilmiah Bidang Hukum. 2(2).
Firdaus, A., & Pakpahan, R. H. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Kedaruratan Covid-19. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 201–219
Hisan, F. K., & Utami, N. K. (2025). Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Dan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Indonesian Journal Of Islamic Jurisprudence, Economic And Legal Theory, 3(1), 643-650.
Hukumnya Presiden Memihak Dalam Pemilu. (N.D.). Hukumonline.Com. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Hukumnya-Presiden-Memihak-Dalam-Pemilu-Lt65658be51eea5/. Diakses Pada 25 Mei 2025.
Lk2 Fhui. (2024, December 28). Netralitas Presiden Dalam Pemilu: Ambisi Kekuasaan, Demokrasi Menjadi Taruhan - Lk2 Fhui. Https://Lk2fhui.Law.Ui.Ac.Id/Portfolio/Netralitas-Presiden-Dalam-Pemilu-Ambisi-Kekuasaan-Demokrasi-Menjadi-Taruhan/. Diakses Pada 7 Juni 2025
L, S. F., Ali, A., & Yusuf, N. Y. (2024, July 30). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Cyber Bullying Terhadap Anak Di Media Sosial.
Maraya, J.R. (2025) Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Presiden Indonesia Dalam Melaksanakan Kampanye, 16(1)
Millah, A., Al-Dzikri, M. I. G., & Auriga, N. F. K. (2024). Etika Politik Dan Netralitas Pemimpin Negara Dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum. Unes Law Review, 7(1), 327-335.
Rosa, N. (2024, October 16). Apa Itu Bawaslu? Ini Pengertian, Jenis, Dan Tugasnya. Detikedu. Https://Www.Detik.Com/Edu/Detikpedia/D-7590219/Apa-Itu-Bawaslu-Ini-Pengertian-Jenis-Dan-Tugasnya. Diakses Pada 25 Mei 2025.
Sutrisno, S. (2020). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 522–544. Https://Doi.Org/10.20885/Iustum.Vol26.Iss3.Art5
Yahya, A. N. (2024, January 24). Keberpihakan Jokowi dan Terbukanya Kepentingan Menangkan Prabowo-Gibran Halaman 2 - Kompas.com. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/01/25/05150011/keberpihakan-jokowi-dan-terbukanya-kepentingan-menangkan-prabowo-gibran?page=2. Diakses pada 25 Mei 2025.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15649911
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



