Eksistensi Hukum Militer dalam Menjamin Profesionalisme Tentara Nasional Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional.
Tempo.co, Perjalanan TNI Berganti-ganti Nama: BKR, TKR, TRI, ABRI (Tempo), menjelaskan perubahan nama lembaga militer dari BKR hingga ABRI.
Departemen Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia, (Jakarta: Kementerian Pertahanan RI, 2015).
Indonesia Baik, “Sejarah Singkat Terbentuknya TNI,” (Jakarta: Indonesia Baik, 2025).
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.
Jurnal SUS (Yustisia), Yurisdiksi Peradilan terhadap Prajurit TNI, menjelaskan perbedaan yurisdiksi antara tindak pidana umum dan militer.
Maulana Harahap, “Ketika Pelaku adalah Anggota Militer: Kasus KDRT,” Jurnal El-Ahli, Vol. 6, No. 2 (2024).
Salmanita Shalsabella Pramudita dan Iwan Triadi, “Penerapan Sanksi Atas Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dalam Sistem Peradilan Militer,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 5 (2023).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Menyoal Akuntabilitas dan Transparansi Peradilan Militer di Indonesia, Laporan Tahunan 2021.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Evaluasi dan Tuntutan Revisi UU Peradilan Militer: Mendorong Harmonisasi dengan Sistem Peradilan Umum, 2016.
Amnesty International Indonesia, Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI, menyoroti konflik yurisdiksi dan problematika equality before the law dalam UU TNI pasal 65 ayat 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



