Dinamika Ratifikasi Konvensi Jenewa di Indonesia (The Dynamics of The Ratification of Geneva Convention In Indonesia)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arifin, F. (2019). Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan. Yogyakarta: Thafa Media.
Mestika, Z. (2003). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Riyadi, E. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudja, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Amin Putra. (2015). Perkembangan Muatan HAM dalam Konstitusi Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).
Dewanto, W. A. (2015). Akibat Hukum Peratifikasian Perjanjian Internasional Di Indonesia: Studi Kasus Konvensi Palermo 2000. Veritas et Justitia.
Fawaid, M., et al. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia (Analisis Perkembangan Perlindungan HAM di Indonesia). Jurnal Hukum dan Sosial Politik.
Ismail, I. (2013). Penerapan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 Dalam Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum.
Marhamah, I., Mardiyani, M., Liani, S. A., & Maulana, W. (2023). Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(4), 243–247.
Muraga, A. R., et al. (2020). Analisis Hukum Internasional Terhadap Pemenuhan Hak Pencari Suaka dan Pengungsi Di Indonesia Menurut Konvensi Jenewa Tahun 1951 Tentang Status Pengungsi. Lex Privatium.
Nurbani, E. S. (2018). Kewajiban Indonesia Berdasarkan Ketentuan Yang Bersamaan Konvensi Jenewa 1949. Jatiswara.
Permanasari, A. (2018). Politik Hukum Indonesia Dalam Implementasi Konvensi Jenewa 1949 Tentang Lambang Palang Merah. Masalah-Masalah Hukum (MMH Undip).
Sindria, S., Waha, C. J. J., & Lengkong, N. (2023). Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Organisasi Internasional Dalam Penanganan Pengungsi di Indonesia Menurut Hukum Internasional. Lex Privatium.
Bolo, L. R. (2014). Perlindungan Sipil Pasca Konvensi Jenewa 1949. Universitas Diponegoro.
Prasetiawan, E. (2019). Penerapan Distinction Principle Terkait Objek Sipil Dan Objek Militer Di Indonesia. Universitas Airlangga.
Setiadi, D. (2016). Tinjauan Hukum Mengenai Alasan Belum Disahkannya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Syaferial, A. (2008). Urgensi Ratifikasi Protokol Tambahan 1977 Konvensi Jenewa Bagi Indonesia (Dengan Pendekatan Studi Pada Organisasi Papua Merdeka). Universitas Airlangga.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



