Peran OJK dalam Pengawasan Hukum terhadap Praktik Perbankan di Indonesia
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Lastuti, and Tri Handayani. 2022. “PENGUATAN REGULASI : UPAYA PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL PERBANKAN DI ERA EKONOMI DIGITAL” 51:259–70.
Arifin, Zaenal, Rohmini Indah Lestari, Saifudin Saifudin, and Difa Ayu Putrisetia. 2023. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Jasa Layanan Keuangan Berbasis Financial Technology Peer to Peer Lending Masyarakat , Tidak Sedikit Pelaku Penyedia Pinjaman Uang Online Atau Fintech Yang Tidak Atas Izin Atau Tidak Terdaftar Dan Diawasi Oleh ” 6 (2): 3–7.
Heriyadi, H. (2023). Tinjauan Yuridis Peran dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Keuangan di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 36–44.
Sinaga, O. C. S. H. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Memblokir Uang Hasil Perjudian Online di Indonesia. Visi Sosial Humaniora, 4(2), 18–28. https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/humaniora/article/view/1963 Nur, Apip, Sekolah Tinggi, and Hukum Galunggung. 2022. “Implementasi Prinsip Syariah Dalam Pengawasan Perbankan Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan” 4 (3): 1125–36.
Nurrahmah, Ayesha Hanum. 2025. “ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN” 3 (3): 454–63.
Nur, A. (2022). Implementasi Prinsip Syariah dalam Pengawasan Perbankan Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 4(3), 1125–1133. https://jurnal.sthgalunggung.ac.id/index.php/jhei/article/view/329
Peran, Tinjauan Yuridis, Fungsi Otoritas, Jasa Keuangan, and Sistem Keuangan. 2023. “Tinjauan Yuridis Peran Dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Sistem Keuangan Di Indonesia” 11 (1): 36-44.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



