Urgensi Penerapan Insolvency Test Sebagai Bentuk Reformasi Hukum Kepailitan di Indonesia: Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Besila, CP, Salsabila, T., & Shrishti, S. (2021). Urgensi Terhadap Pelaksanaan Insolvency Test Dalam Penetapan Status Pailit Di Indonesia. Prosiding Serina , 1 , 85-92.
Fatahillah, F., & Winanti, A. (2023). Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(3), 1262–1278.
Fuad, A., & Aritonang, P. P. (2024). Implementasi Insolvency Test dalam Menyatakan Debitur Pailit Berdasarkan Hukum Kepailitan di Indonesia. Review UNES, 6(4), 11777–11781.
Nugraha, L., & Vic, B. J. S. (2025). Urgensi Penerapan Insolvency Test dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Jurnal Retentum, 7(1), 399–414.
Surjanto, D. (2018). Urgensi Pengaturan Syarat Insolvensi Dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Acta Comitas, 3(2), 258–262.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6595.
Republik Indonesia, Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443.
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15668962
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



