Pelanggaran Etika dan Profesi Hukum Pada Kasus Suap Penegak Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, D. (2022). Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. Indigenous Knowledge , 1-9.
Burhanudin, A. A. (2018). Peran Etika Profesi Hukum Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Baik. Jurnal El-Faqih, 50-67.
Farbadi, M. P. (2025). Pelanggaran Etika dan Profesi Hukum Kasus Suap Hakim Ronald Tannur: Analisis Kritis terhadap Integritas Penegakan Hukum di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI) , 128-134 .
Fathony, M. (2023). Bentuk-Bentuk Pelanggaran Kode Etik Advokat . Jurnal Pengabdian Masyarakat, 664-773.
Gabriella, N. S. (2024). Faktor- Faktor Penyebab Yang Menyebabkan Perilaku Tindak Pidana Korupsi Di Kalangan Pegawai Negeri. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara , 76-86 .
Juwita, D. (2025). Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Korupsi . Sanskara Pendidikan dan Pengajaran , 52-58 .
Lihu, S. E. (2022). KAJIAN HUKUM PENGATURAN GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI . E-journal UNSRAT, 1-10.
Mustofa, M. (2013 ). Suap Menyuap Dan Mafia Peradilan Di Indonesia: Telaah Kriminologis. E-journal Undip, 1-5.
Ramadhan, R. A. (2024). STANDAR ETIKA DAN TANTANGAN PROFESI HUKUM ADVOKAT DI ERA DIGITAL. Indo-MathEdu Intellectuals Journal , 7654-7666.
Syarief, R. A. (2018). Korupsi Kolektif (Korupsi Berjamaah) di Indonesia: Antara Faktor Penyebab dan Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Respublica, 1 - 13.
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



