Peran Organisasi Internasional Dalam Memperkuat Pertahanan Siber Global Pada Negara Berkembang

Muhammad Darrell Damareka, Levi Christopher Ilyas, Rasya Arafah, Rifky Justicyo, Irwan Triadi

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak besar terhadap transformasi global, termasuk dalam aspek keamanan siber. Negara berkembang seperti Indonesia menghadapi tantangan serius dalam membangun kapasitas pertahanan siber yang andal, akibat keterbatasan sumber daya, infrastruktur, serta regulasi yang belum harmonis. Dalam konteks ini, peran organisasi internasional menjadi sangat penting untuk membantu negara-negara berkembang dalam meningkatkan kesiapan dan ketahanan terhadap ancaman siber. Artikel ini membahas kontribusi organisasi internasional, khususnya International Telecommunication Union (ITU), dalam membangun kapasitas siber negara berkembang melalui kerja sama teknis, pelatihan sumber daya manusia, dan advokasi kebijakan keamanan siber. Melalui metode yuridis normatif dan studi pustaka, artikel ini menelusuri bagaimana ITU menjalankan perannya melalui berbagai inisiatif, seperti pengembangan broadband, pelatihan mitigasi kejahatan siber, serta kolaborasi dengan organisasi lain seperti IMPACT dan INTERPOL. Di sisi lain, Indonesia juga telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai langkah strategis untuk mengoordinasikan keamanan siber nasional. BSSN menerapkan strategi berdasarkan lima pilar Global Cybersecurity Index (GCI), yakni aspek hukum, teknis, organisasi, pengembangan kapasitas, dan kerja sama. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi internasional menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keamanan siber yang tangguh dan adaptif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, organisasi internasional, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat guna meningkatkan daya saing digital negara berkembang di tengah tantangan dunia maya yang semakin kompleks.

Keywords


keamanan siber, organisasi internasional, ITU, BSSN, kerja sama global, negara berkembang

Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib 2005, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jakarta: PT. Refika Aditama, hlm 40

Agus Raharjo, Cybercrime, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002, hal. 59.

Badan Siber dan Sandi Negara. Rencana Strategis Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2020-2024.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, “Laporan Tahunan GOVCSIRT Badan Siber dan Sandi Negara Tahun 2019”.

Barda Nawawi Arief, 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

Chainur Arrasijid. S, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cetakan Ke -5, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, Hal 1

Cliver Archer. International Organizations. 2001.London & New York: Routledge.

Coleman, E. G. (2012). Phreaks, hackers, and trolls: The politics of transgression and spectacle. M. Mandiberg (Ed.), The social media reader. New York University Press. hal. 99–119

Gunkel, D. J. (2005). Editorial: Introduction to hacking and hacktivism. New Media & Society.

Indra Sjafri, 1999, Tindak Pidana di Dunia Siber, dalam insider, Legal Journal From Indonesia Capital & Investment Market.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,