Analisis Peran Hukum Internasional Dalam Mencegah Perdagangan Manusia Di Indonesia

Rasya Arafah, Irwan Triadi

Abstract


Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran hukum internasional berkontribusi dalam upaya pencegahan perdagangan manusia di Indonesia. Pendekatan normatif digunakan dengan mengkaji berbagai instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, serta peran organisasi internasional seperti UNODC dan IOM. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah mengadopsi sejumlah instrumen internasional ke dalam peraturan nasional, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, implementasi di tingkat lokal masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Hasil kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara instrumen hukum internasional dan mekanisme nasional, serta perlunya peningkatan kapasitas institusi untuk memperkuat upaya pencegahan perdagangan manusia secara berkelanjutan di Indonesia.


Keywords


hukum internasional, perdagangan manusia, Indonesia, Protokol Palermo, implementasi hukum.

Full Text:

PDF

References


ASEAN. (2015). ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Retrieved from https://asean.org

International Labour Organization. (2021). ILO Forced Labour Convention No. 29 and Abolition of Forced Labour Convention No. 105. Retrieved from https://www.ilo.org/global/standards

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Panduan Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Retrieved from https://kemenpppa.go.id

Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2021). Evaluasi Implementasi UU TPPO. Jakarta: Kemenkumham RI. Retrieved from https://puslitbangham.balitbangham.go.id

Siregar, T. (2021). Implementasi Protokol Palermo dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 101–120. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art6

Surya, D. W., & Bayu, T. K. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Memerangi Perdagangan Manusia: Tinjauan Studi Literatur. Al Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Pemerintahan, 20(1), 55–72. Retrieved from https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/view/792

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Global Report on Trafficking in Persons 2022. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/glotip.html

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Toolkit to Combat Trafficking in Persons. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/publications.html

Wahyudi, R. (2022). Tantangan Hukum Internasional di Indonesia: Studi Kasus TPPO. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 290–310. https://doi.org/10.19106/JHP.V52I3.1234




DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15683889

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,