Analisis Peran Hukum Internasional Dalam Mencegah Perdagangan Manusia Di Indonesia
Abstract
Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih menjadi tantangan global, termasuk di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana peran hukum internasional berkontribusi dalam upaya pencegahan perdagangan manusia di Indonesia. Pendekatan normatif digunakan dengan mengkaji berbagai instrumen hukum internasional seperti Protokol Palermo, Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, serta peran organisasi internasional seperti UNODC dan IOM. Penelitian ini menemukan bahwa Indonesia telah mengadopsi sejumlah instrumen internasional ke dalam peraturan nasional, seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Meskipun demikian, implementasi di tingkat lokal masih menghadapi tantangan seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Hasil kajian ini menegaskan pentingnya sinergi antara instrumen hukum internasional dan mekanisme nasional, serta perlunya peningkatan kapasitas institusi untuk memperkuat upaya pencegahan perdagangan manusia secara berkelanjutan di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
ASEAN. (2015). ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP). Retrieved from https://asean.org
International Labour Organization. (2021). ILO Forced Labour Convention No. 29 and Abolition of Forced Labour Convention No. 105. Retrieved from https://www.ilo.org/global/standards
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (2022). Panduan Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Retrieved from https://kemenpppa.go.id
Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan. Retrieved from https://komnasperempuan.go.id
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. (2021). Evaluasi Implementasi UU TPPO. Jakarta: Kemenkumham RI. Retrieved from https://puslitbangham.balitbangham.go.id
Siregar, T. (2021). Implementasi Protokol Palermo dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(1), 101–120. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss1.art6
Surya, D. W., & Bayu, T. K. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Memerangi Perdagangan Manusia: Tinjauan Studi Literatur. Al Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Pemerintahan, 20(1), 55–72. Retrieved from https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/view/792
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2023). Global Report on Trafficking in Persons 2022. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/en/data-and-analysis/glotip.html
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2021). Toolkit to Combat Trafficking in Persons. Retrieved from https://www.unodc.org/unodc/en/human-trafficking/publications.html
Wahyudi, R. (2022). Tantangan Hukum Internasional di Indonesia: Studi Kasus TPPO. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 290–310. https://doi.org/10.19106/JHP.V52I3.1234
DOI: https://doi.org/10.5281/zenodo.15683889
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



