Pemalsuan Tandatangan (Studi Kasus Putusan Nomor 697/K/Pid/2025)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2014, Tindak Pidana Pemalsuan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 135.
Adami Chazawi, 2001, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hlm. 97
R. Soesilo , 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor, hlm. 195.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jalal, A., Suwitno, S., & Wahyuningsih, S. E. (2018). Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen. Jurnal akta, 5(1), 227-233.
Syaripudin, P. (2021). Analisis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Journal Justiciabelen (JJ), 1(01), 62-78.
Humaira R Khaila, M. Zaki Rizaldi, Asmak Ul Hosnah (2024) Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen. 3031-0458
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



