Analisis Yuridis terhadap Kasus Fitnah Pornografi: Studi Kasus Permohonan Pelindungan Hukum oleh Suhari

Jonner Marulitua Butarbutar, Hudi Yusuf

Abstract


Kasus fitnah yang dialami oleh Suhari menjadi salah satu contoh nyata betapa pesatnya perkembangan teknologi digital dapat disalahgunakan untuk tujuan yang merugikan individu, khususnya dalam bentuk pencemaran nama baik melalui tuduhan keterlibatan dalam konten pornografi. Penyebaran konten palsu yang diklaim sebagai milik pribadi Suhari melalui media sosial tidak hanya berdampak pada rusaknya reputasi dan nama baik, tetapi juga membawa konsekuensi psikologis, sosial, serta ekonomi bagi korban. Dalam konteks hukum, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif kasus Suhari dengan memaparkan rangkaian kronologi kejadian, menganalisis aspek yuridis yang relevan, serta menelaah bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada korban kejahatan digital seperti ini. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi pustaka dan analisis regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Temuan menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan Suhari, berupa pelaporan ke kepolisian, permohonan bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta permintaan pelindungan ke Komnas HAM, merupakan langkah yang tepat dalam menuntut keadilan dan rehabilitasi nama baik. Namun demikian, kasus ini juga mengungkap adanya tantangan dalam penegakan hukum di ranah digital, termasuk lambannya proses identifikasi pelaku dan belum optimalnya regulasi dalam mengantisipasi manipulasi digital seperti deepfake. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam sistem hukum serta edukasi publik mengenai pentingnya etika digital. Kesimpulan dari kajian ini adalah bahwa perlindungan terhadap martabat dan privasi individu harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi kejahatan berbasis media daring.

Keywords


Yuridis, Kasus fitnah, pornografi, Pelindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Marlina, L. (2020). Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukumnya di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Kompas.com. (2025, Februari 17). “Difitnah Lewat Konten Pornografi, Warga Jakarta Tempuh Jalur Hukum.” Diakses dari: https://www.kompas.com

Tempo.co. (2025, Februari 18). “Korban Fitnah Pornografi Ajukan Perlindungan ke Komnas HAM.” Diakses dari: https://www.tempo.co

LBH Jakarta. (2025). Laporan Bantuan Hukum: Kasus Fitnah Digital dan Pelanggaran Hak Privasi. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Wahyuni, S. & Prasetya, R. (2021). Hukum dan Etika Digital di Era Media Sosial. Yogyakarta: Deepublish.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,