Penerapan Aturan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Trotoar Jakarta: Antara Ketertiban Umum dan Korban Sosial
Abstract
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan aturan yang melarang aktivitas berdagang di atas trotoar sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan ketertiban umum, kenyamanan pejalan kaki, dan keindahan kota. Kebijakan ini secara hukum sah, karena didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Namun, dalam praktiknya, penerapan aturan tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menggantungkan mata pencaharian mereka dari berdagang di trotoar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana dampak dari kebijakan penertiban tersebut terhadap kehidupan PKL, baik dari sisi pendapatan, keberlangsungan usaha, maupun kondisi sosial keluarga mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan studi kasus di beberapa wilayah di Jakarta yang menjadi pusat penertiban. Data diperoleh melalui wawancara dengan para pedagang, observasi langsung di lapangan, serta kajian terhadap kebijakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pedagang mengalami kehilangan mata pencaharian, tekanan ekonomi, hingga konflik sosial sebagai akibat dari penerapan aturan tersebut. Mereka tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga menghadapi kesulitan dalam mencari lokasi usaha yang baru dan layak. Di sisi lain, penertiban dilakukan tanpa adanya solusi alternatif yang konkret, seperti tempat relokasi yang memadai atau bantuan usaha dari pemerintah. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun aturan ini ditujukan untuk menciptakan ketertiban kota, pelaksanaannya masih kurang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kebijakan penertiban seharusnya disertai dengan pendekatan yang lebih humanis dan solutif agar tidak menimbulkan korban dari kelompok masyarakat kecil yang rentan, khususnya para PKL.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sutomo, A. (2019). Urbanisasi dan Ketimpangan Sosial. Jakarta: Prenadamedia Group.
Winarno, S. (2020). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: UGM Press.
Kompas. (2023). "Ribuan PKL Terimbas Penertiban Trotoar di Jakarta".
BPS Jakarta. (2022). Data UMKM dan Sektor Informal DKI Jakarta
Asyari, S. (2020). Pedagang Kaki Lima dan Kebijakan Penataan Kota: Antara Penertiban dan Pemberdayaan. Surabaya: Airlangga University Press.
Kusumawijaya, M. (2013). Ruang Kota dan Hak Warga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Putri, R. M., & Nugroho, H. (2021). Dampak Sosial Penertiban PKL oleh Pemerintah Daerah: Studi di Kawasan Kota Lama Semarang. Jurnal Administrasi Publik, 8(2), 133–145.
Sihombing, A. (2016). Ketertiban Kota dan Nasib PKL: Studi atas Kebijakan Relokasi di Medan. Jurnal Sosiologi Dilema, 31(1), 55–70.
Syahputra, I., & Dewi, N. (2022). Representasi Keadilan Sosial dalam Penataan PKL di Yogyakarta. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 26(1), 20–35. adalah tambahan isi daftar pustaka untuk melengkapi jurnal Anda secara ilmiah dan modern, dengan referensi yang relevan terhadap topik penertiban PKL, kebijakan publik, keadilan sosial, dan urbanisasi. Disusun dalam format APA Style (edisi ke-7) agar konsisten dengan daftar pustaka sebelumnya:
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



