Penggelapan Dana (Studi Kasus Putusan Nomor 474/pid.B/2021/PN.Bks)

Yokki Susanto, Hudi Yusuf

Abstract


Salah satu bentuk tindak pidana yang banyak terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penggelapan karena kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, gaya hidup, dan faktor lainnya dikarenakan perbuatan pelaku tindak pidana penggelapan mampu membuat orang bertindak diluar batas. Selain itu pula faktor kesempatan karena niat jahat lebih besar.

Keywords


Tindak Pidana, Penggelapan Dana

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2019, Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori- Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Cetakan Kesembilan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm.69.

Andi Hamzah, 2017, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.97.

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anhar, A. (2014). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12/pid. b/2009/pn. pl). Ilmu Hukum Legal Opinion, 2(Tindak Pidana Penggelapan), 1.

Gafur, A., Sukmareni, S., & Munandar, S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 90/Pid. B/2021/PN Bkt). UNES Law Review, 6(1), 2302–2311.

Hartanti, D. N., Titahelu, J. A. S., & Taufik, I. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery dalam Putusan Pengadilan Nomor: 139/Pid. B/2020/PN. Amb. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 110–124.

Marheinis, A. H. (2006). Hukum Perdata. UPN.

Marzuki, & Mahmud. (2011). Peneliian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Maulida, I. D. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK

PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (StudiKasusPutusanNomor 43/Pid. B/2019/PN. Tgl). Universitas Pancasakti Tegal.

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Bandung, hlm.127

Pakpahan, E. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Jurnal Kajian Hukum, 1.

Soerjono Soekanto, & Sri Madmuji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Soesilo, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Politeia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 


Media Hukum Indonesia (MHI)

E-ISSN :3032-6591

Organized by Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane,